
Penawaran Kerja Sama PT Tangki Merak pada Tahun 2013
Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Hanung Budya Huktyanta, menyebut bahwa penawaran kerja sama dari PT Tangki Merak pada tahun 2013 merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas stok bahan bakar minyak (BBM) nasional. Hal ini disampaikan oleh Hanung saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/10).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Hanung dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza (anak Riza Chalid), selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Menurut Hanung, tawaran kerja sama tersebut diterima setelah PT Tangki Merak mengajukan proposal penyewaan fasilitas tangki penyimpanan (storage) atau terminal BBM (TBBM) secara eksklusif kepada Pertamina. Ia menjelaskan bahwa saat menerima surat tersebut, yang ada di pikiran adalah ini salah satu kesempatan untuk meningkatkan kapasitas timbun BBM Pertamina.
Pentingnya Penambahan Fasilitas Penyimpanan
Penambahan fasilitas penyimpanan, menurut Hanung, merupakan kebutuhan strategis untuk menjaga ketahanan energi nasional. Ia menegaskan bahwa kekurangan pasokan dapat menimbulkan gangguan stabilitas ekonomi maupun politik. Oleh karena itu, peningkatan storage menjadi kebutuhan penting.
Hanung juga menambahkan bahwa keamanan pasokan (security of supply) dan cadangan energi nasional (strategic petroleum reserve) diperlukan Pertamina untuk memenuhi kebutuhan suplai nasional sebagaimana tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2012–2016.
Dugaan Kerugian Negara yang Disebut Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun. Jaksa merinci sejumlah perbuatan yang diduga merugikan negara, salah satunya kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Jaksa menyebut bahwa kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga, meskipun saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Nilai kerugian dari kerja sama ini ditaksir mencapai Rp 2,9 triliun.
Muhamad Kerry Adrianto Riza bersama terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.