Saldo Rekening Dorman Capai Rp 64 Triliun, PPATK Khawatirkan Tindak Pidana

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Keberadaan Rekening Dormant yang Menimbulkan Kekhawatiran

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengkhawatirkan keberadaan rekening dormant yang saat ini jumlahnya mencapai 63 juta rekening dengan total dana sebesar Rp 64 triliun. Dengan adanya saldo besar tersebut, PPATK menilai bahwa tidak ada penyelesaian dan penetapan status dana yang jelas bisa memicu berbagai tindakan kejahatan. Terlebih, Indonesia belum memiliki regulasi khusus untuk pengaturan rekening dorman ini.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dana sebesar Rp 204 miliar yang berpindah dari rekening dormant sebuah bank dalam waktu 17 menit. Kasus ini menunjukkan bagaimana rekening dormant bisa menjadi target bagi pelaku kejahatan. Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan PPATK Fithriadi Muslim menyatakan bahwa khawatir terhadap kondisi ini sangat wajar.

Bahaya yang Mengancam dari Rekening Dormant

Menurut Fithriadi, kasus pembobolan rekening dormant yang sedang ditangani Bareskrim Polri membuktikan bahwa rekening dormant bisa menjadi sasaran bagi tindakan kejahatan. Ia menjelaskan bahwa PPATK melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening dormant karena kekhawatiran akan risiko kejahatan yang bisa terjadi.

Dari data yang diperoleh PPATK, pada Februari 2025 terdapat sekitar 122 juta rekening berstatus dormant di perbankan Indonesia. Total dana yang tersimpan di rekening tersebut mencapai Rp 169 triliun. Setelah dilakukan pemblokiran dan klaim atas rekening dormant, hingga saat ini masih tersisa dana sebesar Rp 64 triliun yang terdapat di 63 juta rekening. Rekening tersebut belum diverifikasi dan diaktifkan kembali oleh nasabah atau pihak bank.

Keberadaan dana besar di rekening dormant sangat rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Mereka bisa membobol rekening tersebut dan mengambil saldonya tanpa diketahui oleh pemiliknya. Selain itu, rekening dormant juga bisa digunakan sebagai tempat penyimpanan dana hasil kejahatan seperti penipuan atau transaksi judi online.

Tindakan yang Dilakukan dan Tantangan yang Dihadapi

Modus lain yang sering digunakan adalah penjualan rekening bank secara ilegal. Baik itu melalui oknum internal bank maupun pelaku kejahatan, atau bahkan masyarakat sendiri yang menjual akun mereka. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan rekening bank di Indonesia masih memiliki celah yang bisa dimanfaatkan.

Saat ini, belum ada regulasi khusus yang mengatur rekening dormant dengan batas waktu tertentu. Jika tidak ada yang mengajukan klaim, dana tersebut tidak otomatis dikelola oleh negara. Berbeda dengan beberapa negara seperti Inggris, Perancis, Australia, Kanada, Amerika Serikat, Jepang, India, Malaysia, Filipina, Kenya, dan UEA yang memiliki ketentuan unclaimed property. Di negara-negara tersebut, dana dormant bisa diambil alih oleh negara dan dikembalikan jika ada pemilik yang mengklaim.

Namun, di Indonesia, penerapan regulasi semacam ini dinilai sulit karena terbentur dengan hak individu. Meski begitu, PPATK tetap menyarankan masyarakat agar lebih waspada terhadap rekening perbankan yang dimiliki. Jika tidak digunakan, sebaiknya laporkan ke bank untuk ditutup.

Masalah Data dan Bantuan Sosial

Selain itu, Fithriadi menjelaskan bahwa sebagian rekening dormant yang belum direaktivasi digunakan sebagai penyaluran bantuan sosial dari pemerintah. Namun, banyak rekening yang tidak diambil saldonya oleh pemiliknya. Nilai dana yang mengendap mencapai sekitar Rp 2 triliun. Hal ini menunjukkan pentingnya pemutakhiran data dari pemerintah agar bantuan sosial dapat disalurkan secara efektif.

Dengan adanya rekening dormant yang jumlahnya sangat besar, PPATK terus mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam mengelola rekening perbankan mereka. Langkah-langkah ini diperlukan untuk mencegah potensi kejahatan yang bisa terjadi akibat kelalaian dalam pengelolaan rekening.