
Kajaksaan Agung dan KPK Berkoordinasi dalam Penyidikan Dugaan Korupsi di Pertamina
Kejaksaan Agung sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Kedua lembaga tersebut diketahui tengah menyelidiki kasus serupa, yaitu dugaan korupsi di Petral dan Pertamina Energy Services (PES Pte. Ltd), dengan waktu penyidikan yang hampir tumpang tindih.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
βKami sudah naikkan ke tahap penyidikan juga dan sudah kami koordinasikan dengan KPK,β ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dikonfirmasi. Ia enggan memberikan penjelasan lebih detail mengenai dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Kejaksaan Agung sedang meminta data dari salah satu instansi terkait. Dokumen tersebut menyebut bahwa Korps Adhyaksa sedang mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Petral serta Pertamina Energy Services. Selain itu, mereka juga meneliti fungsi integrated supply chain (ISC) PT Pertamina pada periode 2008β2017. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada akhir Oktober 2025.
Penyelidikan terhadap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Petral oleh Kejaksaan Agung didasarkan pada surat perintah penyelidikan Nomor PRIN-/27/F.2/Fd.1 yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2025. Mereka menyidik adanya dugaan pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, kasus yang ditangani oleh KPK tidak jauh berbeda. Mereka juga menangani dugaan korupsi terkait minyak mentah dan produk kilang di Pertamina pada periode 2009β2015. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara suap pengadaan katalis tahun 2012β2014. Selain itu, ini juga merupakan pengembangan dari perkara korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012β2014.
βPenyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa Kerugian Negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009β2015,β ujar Budi dalam keterangan resminya.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK mengenakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Langkah Bersama untuk Mengungkap Kasus Korupsi
Kerja sama antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam mengusut dugaan korupsi di sektor energi menunjukkan komitmen kedua lembaga untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara. Penyelidikan ini tidak hanya bertujuan untuk menemukan pelaku, tetapi juga untuk mencegah terulangnya tindakan korupsi di masa depan.
Beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam penyidikan meliputi:
- Pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang diduga tidak sesuai prosedur
- Fungsi integrated supply chain yang dianggap tidak optimal
- Dugaan kerugian negara akibat pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang
Selain itu, penyidik juga akan mengevaluasi kebijakan dan sistem yang digunakan selama periode 2008β2017, termasuk pengadaan katalis dan minyak mentah. Hasil penyelidikan ini akan menjadi dasar bagi tindakan hukum yang lebih lanjut.