
Layanan Samsat Keliling untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Layanan Samsat Keliling hadir sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Samsat sendiri merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi masyarakat. Dengan sistem ini, berbagai layanan kepentingan masyarakat diselenggarakan dalam satu gedung atau tempat yang terpusat.
Berbeda dengan layanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya menyediakan layanan pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran PKB, serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL). Layanan ini dilakukan melalui metode jemput bola, yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan atau wajib pajak yang tinggal jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Untuk dapat mengikuti layanan Samsat Keliling, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- E-KTP asli pemilik sesuai data di STNK
- BPKB asli dan foto kopi (untuk wilayah Polda Metro Jaya)
- STNK asli
- Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan langsung di dalam mobil Samsat Keliling. Berikut adalah lokasi Samsat Keliling di Kota dan Kabupaten Bekasi serta di Kabupaten Karawang yang akan berlangsung pada Rabu (24/9/2025):
Lokasi Samsat Keliling di Kota Bekasi
Layanan Samsat Keliling Kota Bekasi akan berlangsung di Kantor Kelurahan Telukpucung, Jalan Raya Perjuangan Nomor 4, RT 003 RW 001, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, mulai pukul 09.00 hingga 12.00. Setiap akhir bulan, seluruh layanan Samsat Kota Bekasi, baik Samsat Induk, Samsat Keliling, maupun Samsat Outlet, akan dimulai dari jam 08:00 hingga jam 11:00 WIB.
Selain layanan Samsat Keliling, wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di Samsat Induk, yang berada di Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Jadwal layanan di Samsat Outlet tersebut buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-14.00, sedangkan pada hari Sabtu buka dari pukul 08.00-11.00.
Lokasi Samsat Keliling di Kabupaten Bekasi
Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Bekasi akan berlangsung di Ruko Robson Lippo Cikarang. Selain itu, ada juga Samsat Outlet Metland Tambun yang sejak tanggal 2 Januari 2023 berpindah lokasi ke Ruko Tambun City, tepatnya di Jalan Sultan Hasanudin No 40-60 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Beberapa Samsat Outlet lainnya di Kabupaten Bekasi antara lain:
- Samsat Outlet Babelan di Jalan Raya Babelan No km 3 Rt 01/01 Kecamatan Babelan, dengan jam operasi Senin sampai Jumat pukul 09.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
- Samsat Outlet Cibarusah di Jalan Raya Cibarusah No 10 Cibarusahkota, Kabupaten Bekasi, dengan jam operasi Senin sampai Jumat pukul 09.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Adapun layanan Samsat Keliling di Kabupaten Bekasi terbagi menjadi dua, yaitu:
- Samsat Keliling 1 di Perempatan Pagadungan Tempuran
- Samsat Keliling 2 di Kawasan Industri Surya Cipta
Layanan Samsat di Kabupaten Karawang
Di Kabupaten Karawang, layanan pajak tahunan juga tersedia di Samsat Induk yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 98 Karawang, samping GOR Panatayudha. Samsat Induk Karawang memberikan berbagai layanan seperti Balik Nama Kendaraan, Layanan Mutasi Masuk, Layanan Mutasi Keluar, Layanan Pajak 5 Tahun (Ganti STNK), Layanan Duplikat/Rubentina, Layanan Proteksi/Blokir Kendaraan, dan Layanan Pajak Air Permukaan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!