Informasi Layanan Samsat Keliling di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang
Layanan Samsat Keliling merupakan salah satu inisiatif pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi masyarakat. Layanan ini berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat yang biasanya terbatas pada pengurusan dokumen-dokumen tertentu.
Layanan Samsat Keliling hadir dalam bentuk mobil yang mendatangi pemilik kendaraan atau wajib pajak yang tinggal jauh dari pusat layanan Samsat. Layanan ini hanya menyediakan beberapa jenis pengurusan, seperti pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran PKB, dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Untuk dapat menggunakan layanan Samsat Keliling, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan. Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang diperlukan:
- E-KTP asli pemilik sesuai data di STNK
- BPKB asli dan foto kopi (untuk wilayah Polda Metro Jaya)
- STNK asli
- Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir

Selain itu, wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling. Berikut ini adalah lokasi Samsat Keliling di Kota dan Kabupaten Bekasi serta di Kabupaten Karawang yang diselenggarakan pada Rabu (17/12/2025):
- Samsat Keliling Kota Bekasi
- Waktu: 09.00-11.00 WIB
- Lokasi: Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Jalan KH Muchtar Tabrani Nomor 27 RT02/12, Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
- Setiap akhir bulan, seluruh pelayanan Samsat Kota Bekasi baik Samsat Induk, Samsat Keliling maupun Samsat Outlet mulai dari jam 08:00 hanya sampai jam 11:00 WIB.
- Selain Samsat Keliling, layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan di Kota Bekasi juga bisa dilakukan di Samsat Induk, Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
-
Jadwal layanan di Samsat outlet tersebut, buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-14.00, khusus hari Sabtu pukul 08.00-11.00.
-
Samsat Keliling Kabupaten Bekasi
- Waktu: 09.00-13.00 WIB
- Lokasi: Ruko Robson Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi
- Untuk informasi tambahan, Samsat Outlet Metland Tambun Kabupaten Bekasi, mulai tanggal 2 Januari 2023 pindah lokasi ke ruko Tambun City tepatnya di Jalan Sultan Hasanudin No 40-60 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
- Ada juga Samsat Outlet Babelan di Jalan Raya Babelan No km 3 Rt 01/01 Kecamatan Babelan, dengan jam operasi: Senin sampai Jumat pukul 09.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
- Ada juga layanan Samsat Outlet Cibarusah yang beralamat di Jalan Raya Cibarusah No 10 Cibarusahkota, Kabupaten Bekasi, dengan jam operasi: Senin sampai Jumat pukul 09.00 sampai dengan 14.00 WIB.
- a. Samsat Keliling 1: Perempatan Pagadungan Tempuran
- b. Samsat Keliling 2: Kawasan Industri Surya Cipta

Selain itu, layanan pajak tahunan juga tersedia di Samsat Induk Karawang di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 98 Karawang, samping GOR Panatayudha. Samsat Induk Karawang juga memberikan layanan Balik Nama Kendaraan, Layanan Mutasi Masuk, Layanan Mutasi Keluar, Layanan Pajak 5 Tahun (Ganti STNK), Layanan Duplikat/Rubentina, Layanan Proteksi/Blokir Kendaraan, dan Layanan Pajak Air Permukaan.