Sandra Dewi Ditransfer Miliaran Rupiah, Tas Mewah Disita Kejagung Diungkap

admin.aiotrade 25 Okt 2025 3 menit 18x dilihat
Sandra Dewi Ditransfer Miliaran Rupiah, Tas Mewah Disita Kejagung Diungkap

Fakta Baru Terkait Aset Sandra Dewi yang Disita dalam Kasus Harvey Moeis

Dalam persidangan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, fakta baru mengungkap bahwa Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, menerima transferan miliaran rupiah dari suaminya. Transferan tersebut diperuntukkan untuk pembelian barang-barang mewah, termasuk puluhan tas yang kini disita oleh Kejaksaan Agung.

Harvey Moeis telah dihukum 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun kurungan. Hukuman ini berdasarkan putusan pengadilan atas kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 271 triliun.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Sandra Dewi akhirnya mengajukan keberatan terhadap aset-aset yang disita jaksa. Keberatan ini pernah disampaikan saat ia hadir sebagai saksi dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama pada Oktober 2024. Namun, perlawanan Sandra Dewi memunculkan fakta baru tentang sumber aset yang diklaimnya.

Penyitaan Aset dan Klaim Sandra Dewi

Sandra Dewi mengajukan permohonan keberatan terhadap penyitaan aset-aset yang diklaim miliknya dalam perkara yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Salah satu aset yang disita adalah puluhan tas mewah yang ia klaim sebagai hasil endorse dirinya sebagai artis.

Namun, penyidik Kejagung Max Jefferson mengungkap kejanggalan dalam klaim Sandra Dewi. Menurutnya, ada transferan uang dari Harvey Moeis kepada Sandra Dewi yang diperuntukkan beli tas mewah. Uang tersebut sekitar Rp 14,17 miliar yang dibagi dalam dua periode, yaitu pada medio 2016-2019 sebesar Rp 6,38 miliar dan pada 2018-2022 sebesar Rp 7,79 miliar.

Max Jefferson juga mengungkap kejanggalan di balik 88 tas mewah milik Sandra Dewi. Menurut penyidik, beberapa pihak yang bekerja sama dengan Sandra Dewi mengaku sebagai reseller, bukan produsen langsung. Pola penjualan mereka melalui katalog reseller, lalu menawarkan ke pihak ketiga dengan selisih kecil.

“Anomalinya, kalau memang dia hanya mengambil selisih, kenapa ketika dia bilang mau endorse, dia menyerahkan ke Bu Sandra untuk di-posting ke Instagram? Kemudian barang itu menjadi milik Bu Sandra, dia kan rugi,” kata Max Jefferson.

Selain itu, para saksi tidak bisa memberikan jawaban yang jelas mengenai tas mana yang diberikan kepada Sandra Dewi. Mereka juga tidak dapat membuktikan kapan barang tersebut dibeli dan dari mana asalnya.

Aset yang Disita dari Sandra Dewi

Selain tas mewah, banyak aset lain yang disita dari Sandra Dewi. Aset-aset tersebut antara lain:

  • Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase
  • Ferrari 458 Speciale
  • Ferrari 360 Challenge Stradale
  • Mercedes-Benz SLS AMG
  • MINI Cooper S Countryman F60
  • Toyota Vellfire
  • Lexus
  • Porsche
  • Properti terdiri dari 11 unit tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang.
  • 88 tas dari berbagai merek
  • 141 perhiasan
  • Uang tunai sebesar 400.000 dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp13.581.013.347
  • Logam Mulia.

Selain itu, ada rekening deposito senilai Rp 33 miliar atas nama Sandra Dewi yang ikut disita dan dirampas untuk negara.

Sandra Dewi mengklaim bahwa tas-tas mewah tersebut didapatkannya dari hasil kerja kerasnya selama 10 tahun melalui endorsement maupun kerja sama dengan pemilik brand. Namun, penyidik menyatakan bahwa ia tidak pernah menunjukkan bukti pembelian barang-barang tersebut sebelum menikah dengan Harvey Moeis.

Hukuman untuk Harvey Moeis

Dalam kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya, pada Selasa (1/7/2025). Selain pidana badan dan denda, Harvey Moeis juga mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan