Sandra Dewi Keberatan Aset Disita, Kejagung Cuek Lelang Aset Mewah Istri Harvey

admin.aiotrade 26 Okt 2025 4 menit 15x dilihat
Sandra Dewi Keberatan Aset Disita, Kejagung Cuek Lelang Aset Mewah Istri Harvey

Penyitaan Aset dan Perlawanan dari Sandra Dewi

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah aset milik Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Aset-aset tersebut mencakup perhiasan, mobil mewah, tas mewah, rumah, tanah, serta rekening bernilai ratusan miliar rupiah. Penyitaan ini dilakukan sebagai pengganti kerugian negara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.

Harvey Moeis, yang divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 420 miliar. Kejagung kini sedang bersiap melelang aset-aset yang sudah menjadi barang rampasan negara tersebut. Proses lelang akan tetap berjalan meskipun Sandra Dewi menyampaikan keberatan hukum atas penyitaan asetnya.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Proses Lelang Aset Rampasan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses lelang akan dilanjutkan meski ada keberatan dari Sandra Dewi. "Ya (akan dilelang) kalau sudah inkrah, prinsipnya proses tetap berjalan dan keberatan tidak akan menunda (lelang)," ujar Anang.

Proses lelang aset rampasan tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dan hasilnya akan dikembalikan kepada negara. Dengan status hukum yang telah inkrah, Kejaksaan berwenang mengeksekusi aset rampasan.

Kasus Korupsi Timah dan Kerugian Negara

Harvey Moeis merupakan salah satu dari 26 tersangka dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Dari jumlah tersebut, 17 orang telah berstatus terdakwa dan mulai menjalani proses persidangan. Harvey telah menjalani seluruh tahapan hukum hingga divonis inkrah.

Meski tidak menjabat di PT Timah, Harvey disebut sebagai aktor sentral dalam skema korupsi tersebut. Ia berperan sebagai pengatur kerja sama ilegal antara perusahaan swasta dan pihak internal, pelobi kebijakan, serta pengendali aliran dana korupsi yang merugikan negara dan lingkungan. Kerugian ditaksir mencapai Rp271 triliun hingga Rp300 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Keberatan dari Sandra Dewi

Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, mengajukan keberatan terhadap sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah. Keberatan yang diajukan Sandra Dewi kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu aset yang dipersoalkan adalah 88 tas mewah yang ikut disita dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Sidang pengajuan keberatan dari Sandra Dewi mengungkap fakta baru ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Termohon menghadirkan penyidiknya sebagai saksi. Hasil endorsement menjadi latar belakang dari aset-aset yang disita.

Hasil Endorsement dan Pembelian Tas Mewah

Selain pidana badan dan denda, Harvey juga mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Aset-aset milik Sandra Dewi pun disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.

Aset atas nama Sandra Dewi yang disita adalah 88 tas mewah, serta bidang tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang. Selain itu, rekening deposito senilai Rp 33 miliar milik Sandra Dewi juga ikut disita dan dirampas untuk negara.

Sandra Dewi kerap mendapatkan tas mewah dari pihak Louis Vuitton, Christian Dior, maupun toko-toko online dan offline. Kerja sama endorsement disebut tidak dicatat dengan perjanjian tertulis. Namun, semua foto Sandra Dewi menggunakan tas tersebut diunggah di akun Instagram-nya @sandradewi88.

Penyidik: Hasil TPPU

Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, mengatakan bahwa tas-tas mewah milik aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Sandra Dewi, disita karena diyakini dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Max menjelaskan bahwa transfer uang dari Harvey ke Sandra Dewi dinilai janggal karena mereka memiliki perjanjian pisah harta. Transfer ke rekening ini terjadi pada tahun 2018-2022. “Jadi, di situ ada dari beberapa bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas dan ada yang menurut penyidik itu hasil dari uang masuk ke rekening Sandra untuk membeli tas,” imbuh Max.

Penyidik Ungkap Kejanggalan Akta Pisah Harta

Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap faktor yang membuat penyidik yakin untuk menyita aset-aset milik aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis, Sandra Dewi. Max Jefferson menyebutkan bahwa perbedaan tanggal dalam dokumen akta perkawinan menjadi pertanyaan karena akta dibuat di hadapan notaris.

Di samping itu, Sandra Dewi tidak pernah menunjukkan bukti kalau barang-barang itu dibeli sebelum menikah dengan Harvey selama penyidikan hingga sekarang. “Dari pihak Bu Sandra tidak pernah memberikan ke kita bukti pembelian itu sebelum menikah,” jelas Max.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan