Sandra Dewi Kerasukan Aset, Jaksa Temukan Modus Korupsi Harvey Moeis

admin.aiotrade 24 Okt 2025 3 menit 11x dilihat
Sandra Dewi Kerasukan Aset, Jaksa Temukan Modus Korupsi Harvey Moeis

Sidang Keberatan Penyitaan Aset Sandra Dewi Dimulai

Pada hari Jumat (24/10/2025), sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan oleh Sandra Dewi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang ini menandai babak baru dalam kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.

Sandra Dewi tidak terima bahwa harta yang ia klaim sebagai milik pribadi ikut disita negara. Menurutnya, aset-aset tersebut diperoleh secara sah melalui penghasilan pribadinya sebagai artis atau dari endorsement. Namun, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) berargumen bahwa penyitaan dilakukan untuk menutup kerugian negara akibat tindakan Harvey Moeis.

AioTrade Autopilot
πŸ”₯ SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Upaya Mengelabui Uang Korupsi

Penyidik Kejagung, Max Jefferson, mengungkap adanya upaya licik dari pasangan Sandra Dewi dan Harvey Moeis untuk mengelabui uang korupsi. Salah satu modus yang digunakan adalah membuka rekening atas nama Ratih, asisten Sandra Dewi. Meskipun rekening ini dibuat atas nama Ratih, uang yang masuk digunakan untuk kepentingan Sandra Dewi.

Max menyebutkan bahwa rekening tersebut digunakan sebagai transit uang dari Harvey Moeis ke Sandra Dewi. Ia juga mempertanyakan mengapa Harvey tidak langsung membeli kebutuhan Sandra Dewi, tetapi harus melewati Ratih terlebih dahulu.

Aset yang Disita

Dalam kasus ini, beberapa aset milik Sandra Dewi disita oleh negara. Di antaranya adalah 88 tas mewah senilai Rp14,17 miliar, empat kaveling properti di Permata Regency, tabungan yang diblokir, rumah di Kebayoran Baru dan Gading Serpong, serta perhiasan dan hadiah ulang tahun berupa mobil Rolls-Royce.

Selain itu, ada rekening deposito senilai Rp33 miliar dan beberapa mobil yang juga disita. Meski telah terjadi perjanjian pisah harta antara Sandra dan Harvey, aset-aset ini tetap disita karena dianggap terkait dengan kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Proses Eksekusi Aset

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa lelang akan tetap berjalan meskipun ada keberatan dari Sandra Dewi. Ia menegaskan bahwa proses eksekusi tidak akan terhenti hanya karena adanya keberatan.

β€œYa (akan dilelang) kalau sudah inkrah, prinsipnya proses tetap berjalan dan keberatan tidak akan menunda (lelang),” ujar Anang kepada wartawan.

Peran Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi

Harvey Moeis merupakan salah satu dari 26 tersangka dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Dari jumlah tersebut, 17 orang telah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan. Harvey telah menjalani seluruh tahapan hukum hingga divonis inkrah.

Meski tidak menjabat di PT Timah, Harvey disebut sebagai aktor sentral dalam skema korupsi tersebut. Ia bertugas sebagai pengatur kerja sama ilegal antara perusahaan swasta dan pihak internal, pelobi kebijakan, serta pengendali aliran dana korupsi yang merugikan negara dan lingkungan.

Putusan dan Eksekusi Aset

Putusan kasasi yang diajukan Harvey ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga perkara dengan nama resmi β€œTindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015–2022” dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dengan status hukum yang telah inkrah, Kejaksaan berwenang mengeksekusi aset rampasan. Proses lelang akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan hasilnya akan dikembalikan kepada negara.

β€œYa nanti setelah ada eksekusi kalau memang untuk dilakukan lelang, akan dilelang pastinya. Dilelang pun nantinya ada ketentuan, ada mekanismenya dan nanti semua akan kembali untuk negara,” jelas Anang.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan