Sandra Dewi Teguh Minta Pengembalian Aset, Jaksa Ungkap Modus Korupsi Harvey Moeis

admin.aiotrade 24 Okt 2025 3 menit 16x dilihat
Sandra Dewi Teguh Minta Pengembalian Aset, Jaksa Ungkap Modus Korupsi Harvey Moeis

Sidang Keberatan Penyitaan Aset Sandra Dewi Dimulai

Pada Jumat (24/10/2025), sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan oleh Sandra Dewi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi tata niaga timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis. Dalam sidang ini, Sandra Dewi menyampaikan keberatannya terhadap penyitaan aset yang diklaimnya milik pribadi.

Sandra Dewi mengklaim bahwa harta yang disita negara tidak sepenuhnya terkait dengan kasus korupsi yang menimpa Harvey Moeis. Ia berargumen bahwa aset-aset tersebut didapat secara sah melalui penghasilan pribadinya sebagai seorang artis dan endorsement. Namun, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk menutup kerugian negara akibat tindakan Harvey Moeis.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Penyidik Kejagung, Max Jefferson, menjelaskan bahwa ada upaya licik dari pasangan Sandra Dewi dan Harvey Moeis untuk mengelabui uang korupsi. Salah satu cara yang digunakan adalah membuka rekening atas nama Ratih, asisten Sandra Dewi. Meski rekening ini dibuka atas nama Ratih, uang yang masuk digunakan untuk kepentingan Sandra Dewi.

“Jadi, waktu itu Bu Sandra Dewi membuka rekening atas nama Ratih untuk dipakai oleh Bu Sandra Dewi. Ini berdasarkan keterangan Ratih di tahap penyidikan,” kata Max dalam sidang. Ia juga menegaskan bahwa uang dari Harvey Moeis digunakan untuk membeli aset dan barang-barang yang kemudian disita oleh negara.

Dalam sidang tersebut, Max tidak menyebutkan kapan rekening ini dibuat atau berapa total transaksi yang dilakukan. Namun, ia menegaskan bahwa rekening atas nama Ratih digunakan sebagai transit uang dari Harvey Moeis ke Sandra Dewi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa Harvey tidak langsung membeli kebutuhan Sandra Dewi, tetapi harus melalui Ratih terlebih dahulu.

Selain itu, pada sidang pada 10 Oktober 2024, Sandra sempat memerintahkan Ratih untuk menarik seluruh uang dari rekeningnya. Penarikan uang ini dilakukan saat Harvey ditetapkan sebagai tersangka.

Aset yang Disita dan Perkembangan Kasus

Dalam kasus ini, kasasi Harvey Moeis telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Meskipun terdapat perjanjian pisah harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis, aset-aset milik Sandra tetap disita. Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.

Sandra Dewi mengklaim bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi melalui kerja sebagai artis. Namun, aset-aset tersebut tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey Moeis.

Kasus ini melibatkan Harvey Moeis sebagai salah satu dari 26 tersangka dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Dari jumlah tersebut, 17 orang telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan. Harvey telah menjalani seluruh tahapan hukum hingga divonis inkrah.

Meski tidak menjabat di PT Timah, Harvey Moeis disebut sebagai aktor sentral dalam skema korupsi tersebut. Ia berperan sebagai pengatur kerja sama ilegal antara perusahaan swasta dan pihak internal, pelobi kebijakan, serta pengendali aliran dana korupsi yang merugikan negara dan lingkungan. Kerugian ditaksir mencapai Rp271 triliun hingga Rp300 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Harvey telah divonis hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, yang kemudian diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2025.

Putusan kasasi yang diajukan Harvey ditolak oleh MA, sehingga perkara dengan nama resmi “Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015–2022” dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan status hukum yang telah inkrah, Kejaksaan berwenang mengeksekusi aset rampasan.

Proses lelang akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan hasilnya akan dikembalikan kepada negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa lelang tetap berjalan karena perkara telah berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa keberatan yang diajukan Sandra Dewi tidak akan menghentikan proses eksekusi.

“Ya (akan dilelang) kalau sudah inkrah, prinsipnya proses tetap berjalan dan keberatan tidak akan menunda (lelang),” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan