
Anggota DPRD Kota Tegal Diberi Sanksi Karena Pelanggaran Kode Etik
Setelah melalui proses panjang, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal periode 2024-2029, Nur Fitriani (NF), akhirnya menerima sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya. Penetapan sanksi ini dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025, oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal.
Sidang BK DPRD Kota Tegal berlangsung secara bertahap sejak Agustus 2025 lalu. Dalam sidang tersebut, majelis BK yang terdiri dari Triono, M Ilyas, dan Ali Mashuri menyimpulkan bahwa NF melakukan tiga kesalahan yang dianggap melanggar kode etik. Kesalahan-kesalahan tersebut antara lain:
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
- Penggunaan ruang paripurna untuk kepentingan komersil tanpa izin.
- Mangkir dari beberapa kegiatan DPRD.
- Berangkat haji tanpa izin.
Menurut Ketua BK, Triono, tiga kesalahan tersebut telah melanggar aturan yang tercantum dalam Tata Tertib DPRD Kota Tegal. Berdasarkan pasal 13 dan 16 ayat (4), NF diberi sanksi kategori berat. Sanksi yang diberikan adalah teguran tertulis.
"Kami atas nama BK DPRD Kota Tegal menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada NF atas pelanggaran kode etik yang telah dia lakukan," ujar Triono. Ia menambahkan bahwa sanksi tersebut akan diumumkan dalam rapat paripurna dan juga diberitahukan kepada partai induk NF.
Triono menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan termasuk dalam kategori berat karena dalam Tata Tertib DPRD Kota Tegal hanya ada tiga kategori sanksi, yaitu sanksi teguran, teguran lisan, dan teguran tertulis. Oleh karena itu, sanksi yang diberikan kepada NF dianggap sebagai sanksi paling berat.
"Setelah ini, paling lama 14 hari sejak dibacakannya putusan, BK akan melaporkan hasilnya kepada Ketua DPRD dan diusulkan untuk dibacakan dalam agenda rapat paripurna DPRD," tambah Triono.
Proses Sidang dan Penetapan Sanksi
Proses sidang BK DPRD Kota Tegal berlangsung secara bertahap sejak Agustus 2025. Selama masa sidang tersebut, majelis BK melakukan pemeriksaan mendalam terhadap laporan dan fakta-fakta yang terkait dengan perilaku NF. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diputuskan dalam sidang terakhir yang berlangsung pada 24 Oktober 2025.
Selain ketiga kesalahan yang disebutkan, tidak ada informasi tambahan mengenai pelanggaran lain yang dilakukan NF. Meskipun demikian, sanksi yang diberikan tetap dianggap cukup berat karena dianggap mengganggu proses kerja DPRD dan merusak citra lembaga tersebut.
Reaksi dan Tindak Lanjut
Sanksi yang diberikan kepada NF diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi anggota DPRD lainnya agar lebih mematuhi aturan dan kode etik yang berlaku. Selain itu, sanksi ini juga menjadi bentuk pengawasan internal yang penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas lembaga legislatif.
Terkait tindak lanjut, BK DPRD Kota Tegal akan segera melaporkan hasil sidang kepada Ketua DPRD. Selanjutnya, putusan akan dibacakan dalam rapat paripurna DPRD. Hal ini dimaksudkan agar seluruh anggota DPRD dan masyarakat mengetahui tentang pelanggaran yang dilakukan serta sanksi yang diberikan.