Sat Reskrim Sergai Ungkap Pencurian Rp150 Juta dan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

admin.aiotrade 26 Okt 2025 3 menit 10x dilihat
Sat Reskrim Sergai Ungkap Pencurian Rp150 Juta dan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Sat Reskrim Sergai Ungkap Pencurian Rp150 Juta dan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Polres Sergai Gencar Tindak Kejahatan, Ungkap Dua Kasus Besar dalam Seminggu

Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah hukumnya. Dalam waktu kurang dari sepekan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap dua kasus menonjol, yaitu pencurian dengan pemberatan (curat) dan tindak pidana pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Sebanyak 11 pelaku berhasil diamankan dari dua perkara berbeda tersebut.

Kegiatan press release digelar di Mapolres Serdang Bedagai pada Jumat (24/10/2025) dan dipimpin Wakapolres Kompol Rudy Candra, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H. Turut hadir Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, S.H., M.H., serta jajaran penyidik dan perwakilan insan pers.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kasus Pencurian di Gudang Warga Sei Rampah

Kasus pertama bermula dari laporan warga bernama Aling (50) yang melaporkan pencurian di gudangnya di Dusun VI, Desa Sei Rampah, pada 29 September 2025. Pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga seperti mesin gilingan plastik, besi tua, tembaga, kabel listrik, dan timbangan dengan total kerugian mencapai Rp150 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. berhasil meringkus tujuh pelaku utama, yakni Rahmad Hidayat Simanjuntak alias Dayat, Muhammad Al Afdul alias Aal, Muhammad Robi Andika alias Robi, Suwandana alias Borong, Azizal Aswyen alias Aziz, Muhammad Safi’i alias Fi’i, dan Sandi Suwardi. Selain itu, dua penadah bernama Rudi Ismawan alias Iwan Kutil dan Harto Wijoyo alias Jaya turut diamankan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit becak bermotor, tiga buah senter, tiga karung goni, satu faktur penjualan, dan potongan besi. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Sementara itu, kasus kedua terungkap saat petugas Sat Reskrim menghentikan mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, pada 28 September 2025. Di dalam mobil tersebut ditemukan enam perempuan calon pekerja migran dan satu sopir laki-laki yang hendak dibawa ke Malaysia secara non-prosedural.

Dua orang perempuan yang diduga sebagai pengorganisir, Rizky Handayani (47) dan Nadia Nasha (25), langsung diamankan. Para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan gaji 1.500 Ringgit Malaysia per bulan atau sekitar Rp5 juta. Dari lokasi, polisi turut menyita lima paspor, tiga unit ponsel (Samsung A13, iPhone 11, dan Oppo A57) serta satu mobil Fortuner sebagai barang bukti.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Polres Sergai Tegas Berantas Kejahatan

Wakapolres Kompol Rudy Candra menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan. “Polres Serdang Bedagai berkomitmen menindak tegas pelaku kriminal, termasuk kejahatan yang melibatkan perdagangan orang atau eksploitasi tenaga kerja,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa jalur resmi. “Laporkan kepada polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan, karena banyak korban berakhir menjadi korban perdagangan manusia,” tambahnya.

Dengan pengungkapan dua kasus besar ini, Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk menjaga Kamtibmas tetap kondusif serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan