
Pemantauan Lapangan Satgas Pengendalian Harga Beras di Kalbar
Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras Provinsi Kalimantan Barat kembali melakukan pemantauan lapangan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian harga beras di wilayah Kalbar, khususnya di Kota Pontianak dan Kubu Raya. Kegiatan ini dilakukan pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, oleh Tim Satuan Tugas Pangan Gabungan yang terdiri dari beberapa instansi terkait.
Tim tersebut melibatkan Kombes Pol. Pratomo Satriawan dari Satgas Pangan Bareskrim Polri, Lalang Ken Handita dari Badan Pangan Nasional RI, Ir. Herti Herawati selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalbar, serta Rasiwan selaku Kepala Perum BULOG Divisi Regional Kalbar. Tujuan utama dari pemantauan ini adalah untuk memastikan bahwa harga beras tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah, khususnya Harga Eceran Tertinggi (HET).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pelanggaran HET yang Ditemukan
Dalam pemantauan lapangan, tim menemukan bahwa sebagian besar pedagang eceran dan distributor masih menjual beras premium di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah. Meskipun stok beras di pasar relatif aman, hal ini menjadi masalah karena bisa memengaruhi kestabilan harga di tingkat konsumen.
Di Pasar Tradisional Flamboyan, misalnya, Toko Sherren menjual beras premium dengan harga Rp 17.000 per kilogram, jauh di atas HET pemerintah. Sementara itu, beras SPHP masih dijual sesuai ketentuan, yakni Rp 13.000 per kilogram. Pedagang mengklaim bahwa peningkatan harga disebabkan oleh naiknya harga beli dari distributor.
Kasus serupa juga ditemukan di Pasar Mawar, tepatnya di Toko Sui Khiang, yang menjual beras premium dengan harga Rp 17.000/kg dan beras medium Rp 14.000/kg. Kedua harga tersebut berada di atas ketentuan pemerintah, sehingga pelaku usaha direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Perspektif Distributor
Selain itu, tim Satgas juga melakukan pemantauan ke PT Wijaya Sumber Lestari, distributor beras di Jl. Komodor Yos Sudarso, Pontianak Barat. Hasilnya, distributor menjual beras premium dengan harga Rp 16.800/kg, sedikit di atas HET. Pihak perusahaan menjelaskan bahwa harga beli dari Jawa sudah mencapai Rp 15.700/kg, belum termasuk biaya angkut dan tenaga buruh bongkar muat.
Satgas menilai tingginya biaya logistik antar pulau menjadi faktor penyebab utama distributor sulit menjual sesuai HET. Karenanya, diperlukan peninjauan ulang terhadap rantai distribusi dan biaya pengiriman antar wilayah untuk menekan harga di tingkat konsumen.
Produsen yang Mematuhi HET
Sementara itu, CV Argo Abadi di Jl. Sungai Raya Dalam, Kubu Raya, menjadi satu-satunya produsen yang menjual beras sesuai HET, yakni Rp 15.300/kg untuk beras premium. Perusahaan ini memiliki stok sekitar 2.000 ton, dengan bahan baku berasal dari Sulawesi dan Jawa.
Penjelasan dari Kombes Pol. Pratomo Satriawan
Menanggapi hasil temuan tersebut, Kombes Pol. Pratomo Satriawan menegaskan bahwa tindakan pengawasan di lapangan bukan semata-mata untuk menindak, melainkan juga untuk mengoreksi dan memperbaiki sistem distribusi pangan agar lebih efisien dan adil. “Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga ingin membangun ekosistem pangan yang sehat dan transparan,” ujar Pratomo.
Ia menambahkan, Polri bersama Badan Pangan Nasional dan pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan berkelanjutan serta pembinaan terhadap pelaku usaha, agar harga beras tetap stabil di masyarakat menjelang akhir tahun.
Peran Kabid Humas Polda Kalbar
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan bahwa Polda Kalbar akan terus mendukung langkah Satgas Pangan dalam menegakkan aturan serta memastikan distribusi pangan berjalan transparan dan adil. “Langkah tegas akan diambil terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atas HET. Namun, pendekatan edukatif tetap dikedepankan agar kesadaran kolektif masyarakat dan pedagang dapat tumbuh,” tegas Bayu.
Rekomendasi Satgas
Dengan hasil temuan ini, Satgas merekomendasikan penegakan sanksi administratif terhadap dua pengecer dan satu distributor yang melanggar HET, serta penguatan koordinasi lintas instansi guna menekan biaya distribusi antar wilayah. “Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga dan ketahanan pangan nasional, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat luas menjelang akhir tahun,” pungkasnya.