Penemuan Nomor Kontak Terkait Penipuan dan Pinjaman Online Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengungkap sejumlah informasi terkait penipuan dan aktivitas ilegal di sektor keuangan. Dalam periode Januari 2025 hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 42.885 nomor kontak yang dilaporkan oleh korban penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir nomor kontak yang dilaporkan tersebut. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terulangnya tindakan penipuan yang merugikan masyarakat.
Selain itu, dalam periode yang sama, Satgas PASTI juga menemukan adanya nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebanyak 2.422 nomor kontak telah diajukan untuk diblokir kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Menurut Friderica, nomor-nomor tersebut dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari strategi Satgas PASTI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih menjadi permasalahan serius bagi masyarakat.
Upaya Pemberantasan Aktivitas Ilegal
Selain pemblokiran nomor kontak, Satgas PASTI juga aktif dalam menghentikan entitas ilegal yang terlibat dalam pinjaman online dan investasi ilegal. Dalam kurun waktu 1 Januari 2025 hingga 31 Oktober 2025, sebanyak 1.556 entitas pinjaman online ilegal serta 285 penawaran investasi ilegal telah dihentikan.
Aktivitas ilegal ini ditemukan di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Dengan penghentian tersebut, diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih besar bagi konsumen dan meningkatkan kepercayaan terhadap sistem keuangan yang sah.
Satgas PASTI berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan langkah-langkah pemberantasan aktivitas ilegal berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Langkah-Langkah yang Dilakukan
- Pemblokiran nomor kontak yang dilaporkan oleh korban penipuan melalui IASC.
- Pengajuan pemblokiran nomor kontak pihak penagih pinjaman online ilegal.
- Koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memperkuat tindakan pemberantasan.
- Penghentian entitas ilegal yang terlibat dalam pinjaman online dan investasi ilegal.
Dengan komitmen dan langkah-langkah yang telah diambil, Satgas PASTI berharap dapat menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan transparan bagi masyarakat.