
Penyitaan Lahan Tambang di Kawasan Hutan Sulawesi Tenggara
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan terhadap area pertambangan yang dimiliki oleh PT Tonia Mitra Sejahtera. Area tersebut berada dalam kawasan hutan di Sulawesi Tenggara. Penyitaan dilakukan karena perusahaan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Anang menjelaskan bahwa Satgas PKH lebih dahulu memberikan denda administratif kepada PT Tonia Mitra Sejahtera. "Satgas PKH bersifat sebagai ultimum remedium. Jika nanti perusahaan tidak kooperatif, barulah tindakan pidana akan diambil sebagai langkah akhir," ujar dia.
Mekanisme yang digunakan oleh Satgas PKH mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa dari total 4,3 juta hektare lahan tambang dalam kawasan hutan, Satgas PKH berhasil menguasai kembali sebanyak 5.209 hektare. Data ini berlaku hingga tanggal 1 Oktober 2025.
Soal penyitaan lahan tambang yang dikelola oleh PT Tonia Mitra Sejahtera, Anang menegaskan bahwa yang disita adalah lahan tambang dalam kawasan hutan, bukan perusahaan itu sendiri. Total lahan yang dikuasai kembali mencapai 190-an hektare.
Berdasarkan data MODI Kementerian ESDM, PT Tonia Mitra Sejahtera dimiliki oleh empat badan usaha, yaitu Barisan Mineral Semesta, Adia Mitra Investama, Bintang Delapan Tujuh Abadi dan Segara Kilau Mas.
Sementara itu, merujuk pada data Administrasi Hukum Umum (AHU) milik Kementerian Hukum, PT Bintang Delapan Tujuh Abadi tercatat 99 persen sahamnya dimiliki oleh Alaniah Nisrina. Sisanya, sebesar 1 persen, dimiliki oleh Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka.
Anang Supriatna enggan menjawab pertanyaan terkait hubungan antara Arinta dan kepemilikan saham PT Tonia Mitra Sejahtera. "Saya tidak tahu soal itu. Yang jelas, yang disita adalah lahan tambang dalam kawasan hutan milik perusahaan karena tidak memiliki IPPKH," ujar mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tersebut.
Langkah yang Diambil oleh Satgas PKH
Langkah-langkah yang diambil oleh Satgas PKH mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan hutan dan melindungi lingkungan. Dengan menerapkan denda administratif terlebih dahulu, Satgas PKH memastikan bahwa perusahaan memiliki kesempatan untuk memperbaiki keadaan sebelum tindakan lebih keras diambil.
Selain itu, kebijakan yang diterapkan juga berdasarkan Peraturan Presiden yang baru saja dikeluarkan. Perpres ini bertujuan untuk memperkuat penertiban kawasan hutan dan memastikan bahwa semua aktivitas tambang dilakukan secara legal dan berkelanjutan.
Beberapa perusahaan yang terbukti melanggar aturan telah menjadi target utama dari operasi Satgas PKH. Dengan pengembalian lahan tambang yang telah dilakukan, dapat dilihat bahwa upaya ini mulai menunjukkan hasil yang signifikan.
Peran Pemerintah dalam Penertiban Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Hukum memiliki peran penting dalam memastikan bahwa kebijakan penertiban kawasan hutan diterapkan secara efektif. Data yang dirilis oleh MODI dan AHU memberikan gambaran yang jelas tentang struktur kepemilikan perusahaan tambang.
Dengan adanya transparansi dalam kepemilikan saham, pemerintah dapat lebih mudah mengidentifikasi pelaku yang melanggar aturan. Hal ini juga membantu dalam proses penegakan hukum dan pemberian sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Meskipun ada progres yang signifikan, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam penertiban kawasan hutan. Banyak perusahaan tambang yang belum memiliki izin yang sah, sehingga mereka tetap beroperasi di kawasan hutan. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan kerja sama yang lebih kuat antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat setempat.
Harapan besar dipegang bahwa kebijakan yang diterapkan saat ini akan memberikan dampak positif jangka panjang. Dengan penertiban yang lebih ketat dan penegakan hukum yang lebih efektif, kawasan hutan akan tetap terjaga dan lingkungan alam akan terlindungi.