Satgas Tindak Tegas Aktivitas Ilegal di Wilayah IKN

admin.aiotrade 17 Okt 2025 3 menit 13x dilihat
Satgas Tindak Tegas Aktivitas Ilegal di Wilayah IKN

Komitmen Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal dalam Menjaga Keseimbangan Lingkungan di IKN


Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal kembali menunjukkan komitmennya untuk mengatasi berbagai aktivitas ilegal yang terjadi di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Pada hari Rabu (15/10), satgas melaksanakan Rapat Forum Dewan Pengarah di Kantor Otorita IKN, dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi bekas tambang ilegal di wilayah Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Forum Dewan Pengarah Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal terdiri dari berbagai tokoh penting seperti Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala BIN Daerah Kalimantan Timur, Komandan Pasukan Brimob II, Gubernur Kalimantan Timur, serta perwakilan dari beberapa instansi pemerintah pusat dan daerah. Tujuan utama dari forum ini adalah untuk mencegah dan menangani seluruh kegiatan yang melanggar peraturan dan perundang-undangan, termasuk pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan ilegal, dan pembangunan liar di kawasan hutan lindung.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Hingga saat ini, Satgas telah menemukan lebih dari 4.000 hektare area tambang tanpa izin di wilayah IKN. Area tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga merugikan ekonomi dan sosial masyarakat setempat. Dengan adanya temuan ini, Otorita IKN bersama-sama dengan Satgas akan segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah IKN.

Langkah Konkret dalam Mengatasi Tambang Ilegal


Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa pihaknya akan memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka. Hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan konsistensi pembangunan IKN sebagai kota masa depan yang hijau dan berkelanjutan.

Dukungan terhadap langkah Otorita IKN juga disampaikan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur yang diwakili oleh AKBP Harun Purwoko. Ia menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung Otorita IKN dalam menyelesaikan penanggulangan aktivitas ilegal. Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM yang diwakili oleh Ma’mun memberi himbauan kepada masyarakat untuk segera mengurus legalitas usaha. Ia menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara legal agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Gubernur Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Joko Istanto, juga menyatakan siap berkolaborasi dalam memberantas aktivitas ilegal di IKN. Ia menegaskan bahwa kedepannya akan terus bekerja sama dengan Otorita IKN untuk membersihkan wilayah IKN dari tambang ilegal dan aktivitas ilegal lainnya.

Arahan Presiden dan Target Pemberantasan Tambang Ilegal


Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penindakan terhadap tambang ilegal di seluruh Indonesia. Dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2025 di Gedung Nusantara, Jakarta, Presiden menyatakan bahwa pemberantasan tambang ilegal dengan target 1.063 kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun akan menjadi fokus pemerintah.

Pada tahun 2025, Satgas kembali menemukan aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku. Total hasil tambang mencapai 3.000 metrik ton, serta 7 unit truk bermuatan batu bara ilegal. Seluruh temuan tersebut telah diserahkan kepada Polda Kaltim untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.

Dengan sinergi lintas kementerian, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Kejaksaan serta lainnya didukung penegakan hukum yang tegas dan konsisten, Otorita IKN bertekad menjaga dan melaksanakan kelestarian lingkungan, keamanan kawasan, serta keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai kota masa depan yang hijau, cerdas, dan berkelanjutan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan