Satpol PP Bandung Tertibkan Reklame Ilegal di Jalan Kopo dan Margahayu

admin.aiotrade 24 Okt 2025 2 menit 14x dilihat
Satpol PP Bandung Tertibkan Reklame Ilegal di Jalan Kopo dan Margahayu
Satpol PP Bandung Tertibkan Reklame Ilegal di Jalan Kopo dan Margahayu

Penertiban Reklame Tak Berizin di Kabupaten Bandung

Sejumlah reklame yang terpasang di Kabupaten Bandung tanpa izin resmi kini mendapat peringatan tertulis. Untuk reklame yang telah diberikan tiga kali peringatan tetapi tidak diindahkan, pihak berwajib melakukan penertiban.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, menjelaskan bahwa tim yang terdiri dari berbagai instansi seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, serta personel Satpol PP, TNI dan polisi melakukan penertiban reklame di Jalan Terusan Kopo, Katapang hingga Margahayu pada Kamis 23 Oktober 2025.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut Uwais, penertiban ini dilakukan sesuai arahan Bupati setempat. Ia menegaskan bahwa setelah diberikan tiga kali peringatan dan tidak ada respons, pihaknya akan segera menertibkan media reklame yang tidak memenuhi perizinan.

Penertiban ini disebut sebagai langkah serius untuk mengingatkan para pengusaha reklame yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak. Ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak tersebut dinilai merugikan baik pemerintah maupun masyarakat.

Uwais juga menyampaikan bahwa beberapa tiang dan plang reklame tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, kondisi ini dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

Langkah yang Dilakukan oleh Pihak Berwenang

Beberapa langkah yang dilakukan oleh pihak berwajib antara lain:

  • Pemantauan intensif: Tim terus melakukan pemantauan terhadap reklame yang terpasang di wilayah Kabupaten Bandung.
  • Pemberian peringatan: Pengusaha reklame yang belum memiliki izin atau belum membayar pajak diberi peringatan secara berkala.
  • Penertiban langsung: Jika tidak ada respons setelah tiga kali peringatan, pihak berwenang akan segera melakukan penertiban.

Selain itu, pihak Satpol PP juga mengajak seluruh pengusaha reklame yang belum melengkapi perizinan dan pembayaran pajak untuk segera memenuhi kewajiban mereka. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Risiko yang Muncul dari Reklame Tanpa Izin

Reklame yang tidak memiliki izin resmi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga bisa menimbulkan risiko bagi masyarakat. Beberapa risiko yang mungkin terjadi antara lain:

  • Bahaya keselamatan: Tiang dan plang reklame yang tidak memiliki izin bisa roboh dan membahayakan pengguna jalan.
  • Ketidakadilan: Pengusaha yang tidak membayar pajak merugikan pemerintah dan masyarakat karena pendapatan daerah berkurang.
  • Pencemaran lingkungan: Reklame yang tidak dikelola dengan baik bisa menyebabkan pencemaran visual dan lingkungan.

Dengan demikian, penertiban reklame tanpa izin menjadi penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Bandung. Pihak berwenang terus berupaya memastikan bahwa semua reklame yang terpasang mematuhi aturan yang berlaku.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan