
Pembatasan Aktivitas Kebisingan di Alun-alun Gianyar
Aktivitas yang sering menimbulkan kebisingan, seperti senam dan karoke di Alun-alun Gianyar, akhirnya mendapat aturan baru dari pihak pemerintah kabupaten. Aturan tersebut membatasi jam operasional kegiatan hingga pukul 20.00 Wita. Keputusan ini dinilai positif oleh warga sekitar yang selama ini merasa terganggu oleh suara keras yang berasal dari kegiatan tersebut.
Seorang warga setempat, Kadek Adi, mengungkapkan bahwa ia sudah lama menantikan kebijakan ini. Ia menyatakan bahwa aktivitas karaoke dan senam biasanya berlangsung hingga jam 10 malam, yang dinilainya melebihi batas kewajaran. "Kami sangat bersyukur dengan adanya pembatasan ini," ujarnya.
Menurut Adi, sejak Senin (22/9) malam kemarin, aktivitas yang menggunakan sound sistem tidak lagi berlangsung sampai larut malam. "Saya pulang ke rumah pada pukul delapan dan suasana sudah sepi. Tidak ada musik keras lagi. Namun, aktivitas masyarakat tetap berjalan. Semoga situasi ini bisa berlangsung terus," tambahnya.
Pembatasan ini merupakan hasil dari rapat yang digelar di Kantor Satpol PP dan Kebakaran Gianyar. Rapat yang dipimpin oleh Kabid Damkar, I Putu Pradana Kamajaya, dihadiri oleh berbagai unsur terkait. Di antaranya adalah Kabid Pertamanan Dinas PUPR Ni Nym Kartika Candra, Kasi Trantib Kecamatan Gianyar Agus Yamuna, Lurah Gianyar I Wayan Suela Susila, serta perwakilan dari komunitas senam dan karaoke.
Dalam rapat tersebut, dibahas beberapa keluhan masyarakat terkait gangguan yang disebabkan oleh aktivitas senam dan karoke di Alun-alun Gianyar. Setelah melalui musyawarah, seluruh peserta sepakat menyusun aturan bersama untuk penggunaan fasilitas umum di kawasan tersebut.
Beberapa kesepakatan yang dihasilkan antara lain:
- Seluruh kegiatan harus dilaksanakan di dalam area Alun-alun Gianyar.
- Fasilitas yang tersedia dapat digunakan oleh siapa saja tanpa adanya kapling.
- Pengguna fasilitas wajib menjaga kebersihan dan keamanan.
- Setiap kegiatan hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 Wita.
Aturan ini disetujui oleh komunitas senam maupun komunitas karaoke sebagai pengguna tetap fasilitas Alun-alun Gianyar.
Plt Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, I Made Arianta, membenarkan kebijakan ini. Menurutnya, aturan ini dikeluarkan untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar aturan tidak dilanggar.
"Aktivitas senam maupun karoke tidak dilarang di Alun-alun Gianyar, namun jamnya kita batasi hanya sampai pukul 20.00 Wita. Ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekitar. Kami juga meminta agar aktivitas tetap berada di dalam alun-alun, tidak boleh di luar atau trotoar," jelasnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!