
Penindakan Terhadap Pesta Miras dan Seks di Aceh Besar
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali menindak tegas sejumlah muda-mudi yang kedapatan melakukan pesta minuman keras (miras) dan seks. Tujuh orang tersebut ditangkap dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Jantho untuk penanganan lebih lanjut, Jumat, 7 November 2025.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, menjelaskan bahwa penegakan syariat Islam di wilayah ini merupakan komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah. Menurutnya, tindakan ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bagian penting dalam menjaga marwah dan ketertiban sesuai qanun yang berlaku.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Muda-mudi ini kita amankan beberapa waktu lalu di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Darul Imarah. Setelah melalui pemeriksaan dan proses hukum syariat, mereka terbukti melakukan pelanggaran. Hari ini kita serahkan ke Kejari Aceh Besar untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Muhajir.
Ia juga mengapresiasi kepekaan masyarakat yang turut menjaga lingkungan dari praktik maksiat serta membantu aparat dalam melaporkan indikasi pelanggaran syariat Islam. Muhajir menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat. Selain melanggar hukum, tindakan itu juga merusak moral serta masa depan mereka sendiri,” tegasnya.
Muhajir berharap proses hukum terhadap para pelaku dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Ia menambahkan, seluruh tahapan mulai dari penangkapan, pemeriksaan hingga pelimpahan ke kejaksaan merupakan satu kesatuan dalam penegakan hukum syariat Islam di Aceh Besar.
Proses Hukum yang Dilakukan oleh Kejaksaan
Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi SH MH, membenarkan telah menerima pelimpahan perkara dari Satpol PP dan WH Aceh Besar.
“Hari ini kami menerima berkas pelimpahan pelanggar syariat Islam dari Satpol PP dan WH. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan ketentuan syariat Islam yang berlaku,” jelas Jemmy.
Kejaksaan Negeri Kota Jantho akan memproses kasus ini secara lengkap dan transparan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan qanun dan undang-undang yang berlaku di Aceh. Dalam proses hukum ini, semua pihak yang terlibat akan diberikan kesempatan untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi.
Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh Satpol PP dan WH
Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH Aceh Besar dalam menangani kasus ini:
- Penangkapan: Muda-mudi yang terlibat dalam pesta miras dan seks ditangkap setelah dilakukan pengintaian dan pemeriksaan di lokasi kejadian.
- Pemeriksaan: Setelah ditangkap, para pelaku menjalani pemeriksaan untuk memastikan adanya pelanggaran terhadap qanun syariat Islam.
- Pelimpahan ke Kejaksaan: Setelah pemeriksaan selesai, berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Jantho untuk proses hukum lebih lanjut.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Selain tindakan hukum, kesadaran masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap qanun syariat Islam. Masyarakat di Aceh Besar diharapkan terus aktif dalam memberikan informasi tentang kejadian-kejadian yang mencurigakan atau melanggar aturan.
Dengan kerja sama antara aparat dan masyarakat, diharapkan Aceh Besar dapat tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Tidak hanya itu, masyarakat juga diingatkan untuk menjauhi segala bentuk perbuatan maksiat yang dapat merusak moral dan masa depan individu maupun masyarakat secara keseluruhan.
Kesiapan Aparat dalam Menghadapi Pelanggaran
Satpol PP dan WH Aceh Besar siap menghadapi segala bentuk pelanggaran terhadap qanun syariat Islam. Pihaknya akan terus melakukan operasi dan pengawasan di berbagai tempat, termasuk tempat-tempat yang rentan digunakan untuk kegiatan maksiat.