Satresnarkoba Gagalkan Peredaran Narkoba di Stabat dan Tanjungpura

admin.aiotrade 25 Okt 2025 2 menit 17x dilihat
Satresnarkoba Gagalkan Peredaran Narkoba di Stabat dan Tanjungpura

Penangkapan Pengedar Narkoba di Wilayah Langkat

Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Dalam beberapa waktu terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lokasi dan waktu yang berbeda. Keberhasilan ini didasari atas informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Pengungkapan Pertama di Stabat

Pengungkapan pertama dilakukan pada hari Sabtu, 18 Oktober lalu, saat polisi menangkap seorang pria berinisial MH (30) di Stabat. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0,24 gram.

AKP Rudy Saputra, Kasatresnarkoba Polres Langkat, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menemukan pelaku dan barang bukti. Kini, MH dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan Kedua di Tanjungpura

Dua hari setelah pengungkapan pertama, yaitu pada Senin, 20 Oktober lalu, polisi kembali melakukan penangkapan. Kali ini, seorang pria berinisial PH (44) diamankan di wilayah Tanjungpura. Dari tangan PH, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 7,58 gram.

Menurut Rudy, pengungkapan ini juga berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Proses Penangkapan dan Penggeledahan

Tersangka PH ditangkap saat sedang mengendarai motor jenis metik. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba. PH, yang merupakan warga Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

Kini, PH dan barang bukti telah ditahan di Satresnarkoba Polres Langkat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Rudy menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim lapangan dalam memantau pergerakan jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Hukum Polres Langkat.

Komitmen Polres Langkat dalam Menyelamatkan Generasi Muda

Rudy menegaskan bahwa upaya pihak kepolisian dalam memerangi narkoba adalah bentuk keseriusan dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak masa depan bangsa.

Peran Aktif Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba

Selain itu, Rudy juga menyerukan kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Ia menilai peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat dibutuhkan dalam pemberantasan narkoba.

Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba, tegas Rudy.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan