
Penangkapan Dua Pemuda Terkait Peredaran Narkoba di Kotim
Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Kotim kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, dua pria asal Sampit diamankan bersama barang bukti sabu seberat 15,40 gram. Penggerebekan ini terjadi di Jalan Tjilik Riwut, Gang Adat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatres Narkoba AKP Suherman menjelaskan bahwa kedua pelaku yang ditangkap adalah M Randy Febrianur (28) dan Irfan Rahmat Qadafi (24). Keduanya merupakan warga Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Suherman, Sabtu (8/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, petugas melihat kedua pelaku tengah melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam bernomor polisi KH 6439 QZ di sekitar Gang Adat, Jalan Tjilik Riwut. Melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas kemudian menghentikan keduanya dan menunjukkan surat tugas sebelum melakukan penggeledahan.
“Penggeledahan dilakukan di hadapan Ketua RT dan warga setempat. Dari kantong celana belakang salah satu pelaku, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor total 15,40 gram yang dibungkus tisu dan disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Menthol,” jelasnya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan dua unit handphone masing-masing merek OPPO A1K warna merah dan Redmi C9 warna hijau, dua kartu SIM, serta sepeda motor yang digunakan pelaku. Seluruh barang bukti dan kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.
“Selama proses penangkapan berlangsung, situasi di lapangan berjalan aman dan kondusif. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kotim,” tegas AKP Suherman.
Proses Penangkapan yang Dilakukan
Berikut adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kotim dalam menangani kasus ini:
- Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku.
- Tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.
- Melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas menghentikan kedua pelaku.
- Surat tugas diperlihatkan sebelum penggeledahan dilakukan.
- Penggeledahan dilakukan di hadapan Ketua RT dan warga setempat.
- Barang bukti ditemukan dalam kantong celana belakang salah satu pelaku.
- Semua barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Disita
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas antara lain:
- Sabu seberat 15,40 gram dalam bentuk kristal putih.
- Dua unit handphone dengan merek OPPO A1K dan Redmi C9.
- Dua kartu SIM.
- Sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam bernomor polisi KH 6439 QZ.
Tindakan Hukum yang Diambil
Kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait narkotika, yaitu:
- Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).
- Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).
- Ancaman hukuman terberat adalah seumur hidup.
Kesimpulan
Operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kotim menunjukkan komitmen tinggi dalam memberantas peredaran narkotika. Dengan bantuan masyarakat dan koordinasi yang baik, petugas berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti yang cukup signifikan. Keberhasilan ini menjadi contoh bagaimana kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat dapat membantu memperbaiki kondisi keamanan di wilayah hukum Polres Kotim.