Satu Alasan Hakim Beri Vonis 12 Tahun pada Vadel Badjideh, Nasib Anak Nikita Mirzani Jadi Sorotan

admin.aiotrade 08 Nov 2025 3 menit 25x dilihat
Satu Alasan Hakim Beri Vonis 12 Tahun pada Vadel Badjideh, Nasib Anak Nikita Mirzani Jadi Sorotan

Vonis 12 Tahun Penjara untuk Vadel Badjideh, Kekhawatiran Terhadap Kesehatan Anak Nikita Mirzani

Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani. Keputusan ini lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya yang hanya 9 tahun. Penyebab utama pemberatan hukuman adalah kekhawatiran terhadap kesehatan LM, anak Nikita Mirzani, yang saat itu masih di bawah umur.

Potensi Kerusakan Organ Reproduksi

Salah satu pertimbangan utama dari majelis hakim adalah adanya potensi kerusakan organ reproduksi LM akibat pengguguran yang dilakukan dua kali. Hal ini menjadi alasan kuat bagi hakim untuk memberikan hukuman yang lebih berat. Menurut Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro, proses pengguguran tersebut bisa berdampak pada masa depan LM, termasuk kemungkinan gangguan pada alat reproduksinya.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

"Kita sampaikan bahwa di sini majelis hakim melihat itu sudah dilakukan pengguguran selama dua kali ya," ujar Catur Iriantoro. "Pengguguran selama dua kali dan ini kita tahu bahwa ke depannya nih bagaimana terhadap anak ini, mungkin terkait alat reproduksinya. Kita enggak tahu, sehingga di sini terjadi kerawanan juga."

Catur menegaskan bahwa organ reproduksi LM sangat rentan mengalami kerusakan. Meskipun tidak ada data pasti tentang dampak jangka panjang, hakim mempertimbangkan risiko yang mungkin terjadi.

Usia Korban sebagai Faktor Pemperberat

Selain potensi kerusakan organ reproduksi, usia LM yang masih di bawah umur menjadi faktor lain yang memperberat hukuman. Indonesia memiliki undang-undang yang sangat ketat dalam perlindungan anak, terutama dalam kasus persetubuhan. Dalam hal ini, LM dianggap sebagai masa depan bangsa, sehingga hukuman yang diberikan harus sesuai dengan tingkat keparahan tindakan yang dilakukan oleh Vadel.

"Kemudian itu anak di bawah umur, ini yang memperberat ya. Karena memang negara Indonesia sangat peduli dengan perlindungan anak ya, apalagi persetubuhan ini. Karena anak masa depan bangsa juga," kata Catur.

Kemungkinan Bebas Bersyarat

Meskipun vonisnya mencapai 12 tahun penjara, Catur Iriantoro menyatakan bahwa Vadel memiliki kemungkinan untuk bebas bersyarat. Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Harus menjalani minimal dua per tiga dari pidana.
  • Berkelakuan baik.
  • Aktif dalam program pembinaan yang disediakan lembaga pemasyarakatan.

Namun, hal ini akan ditentukan oleh penuntut umum atau jaksa. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memberikan hak kepada terpidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat asalkan memenuhi syarat-syarat tersebut.

Reaksi Vadel Saat Divonis

Sebelumnya, Vadel sempat mengungkapkan rasa syukur saat divonis sembilan tahun penjara. Ia mengucapkan "Alhamdulillah" dan menyatakan bahwa masalahnya telah selesai. Namun, setelah vonis diperberat menjadi 12 tahun, ia hanya mengucapkan syukur tanpa memberikan komentar lebih lanjut.

Vadel juga tidak merespons pertanyaan apakah ia kecewa dengan vonis tersebut. Ia hanya menggeleng-gelengkan kepala seolah tak percaya dengan hukuman yang diterimanya. Meski begitu, ia tetap tenang dan mengenakan rompi kejaksaan saat sidang berlangsung.

Perkembangan Hukum dan Barang Bukti

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Vadel dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, barang bukti seperti dua unit telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana tersebut akan disita dan dimusnahkan.

Barang bukti berupa satu buah iPhone 14 dan satu buah iPhone 13 beserta akun dan dokumen elektronik yang terkait dengan tindak pidana dirampas untuk dimusnahkan.

Masa penahanan yang telah dijalani Vadel akan dikurangkan dari total pidana. Meskipun demikian, ia tetap berada dalam tahanan hingga hukumannya selesai.

Dalam berkas banding yang diajukan sebelumnya, pihak Vadel memohon agar dibebaskan dari seluruh dakwaan dan meminta barang bukti dikembalikan kepada keluarga dan pihak korban. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim tinggi karena dianggap tidak memenuhi unsur hukum.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan