Harga Emas Batangan Antam Hari Ini
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam kembali mengalami kenaikan pada hari ini, Kamis (11/12/2025). Berikut adalah rincian harga terbaru untuk berbagai ukuran emas batangan yang dijual oleh Antam.
Harga Jual dan Buyback Emas Antam
Satu gram emas Antam hari ini dijual dengan harga Rp 2.431.000. Sebelumnya, harga emas tersebut berada di kisaran Rp 2.403.000, sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp 28.000.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Sementara itu, harga buyback emas Antam hari ini mencapai Rp 2.291.000 per gram. Harga ini naik sebesar Rp 15.000 dibandingkan hari sebelumnya. Harga buyback ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, serta diakui secara global.

Rincian Harga Emas Batangan Antam
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran:
-
0,5 gram: Rp 1.265.500
Sebelumnya, harga emas ini berada di kisaran Rp 1.251.500, sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp 14.000. -
1 gram: Rp 2.431.000
Harga ini naik dari Rp 2.403.000 menjadi Rp 2.431.000. -
2 gram: Rp 4.802.000
Sebelumnya, harga emas ini berada di kisaran Rp 4.746.000, sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp 56.000. -
3 gram: Rp 7.178.000
-
5 gram: Rp 11.930.000
-
10 gram: Rp 23.805.000
-
25 gram: Rp 59.387.000
-
50 gram: Rp 118.695.000
-
100 gram: Rp 237.312.000
-
250 gram: Rp 593.015.000
-
500 gram: Rp 1.185.820.000
-
1.000 gram: Rp 2.371.600.000
Aturan Pajak Terkait Pembelian Emas Batangan
Pembelian emas batangan Antam akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,9 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Selain itu, bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan pajak tambahan sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22. Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, pemegang NPWP akan dikenakan pajak sebesar 1,5 persen. Sementara bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, pajak yang dikenakan adalah sebesar 3 persen.