
Kasus PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) dan Peran Bupati Balangan
Kasus yang melibatkan PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) terus berlanjut, kini memasuki tahap pledoi. Dugaan penyalahgunaan dana oleh Direktur Utama perusahaan ini dikaitkan dengan nama Bupati Balangan, Abdul Hadi. Meski begitu, ia menegaskan bahwa dirinya justru berupaya membongkar kasus tersebut.
Menurut Abdul Hadi, sejak awal pihaknya yang membuka kasus ini, bukan pihak lain. Keberadaan Perseroda ADCL merupakan bagian dari visi dan misi Bupati dalam bidang pertanian. Sayangnya, dalam pelaksanaannya, dana perusahaan diduga disalahgunakan oleh Dirut.
“Perseroda ini bagian dari visi-misi kami saat debat Pilkada 2020. Sayangnya, dalam perjalanannya uang perusahaan justru disalahgunakan oleh Dirut,” ungkap Abdul Hadi.
Setelah masalah ini muncul, ia memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit bersama BPKP. Hasil audit kemudian diserahkan ke Kejati.
Abdul Hadi menyayangkan dirinya diseret-seret dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan atau kecipratan dari dana yang dituduhkan.
Visi dan Misi yang Tidak Terwujud
PT ADCL dibentuk sebagai bagian dari visi dan misi Bupati H. Abdul Hadi dan Wakil Bupati H. Supiani pada Pilkada 2020. Perusahaan ini digadang-gadang untuk menjaga kestabilan harga karet di tingkat petani agar tidak terpaut jauh dengan harga pabrik.
Setelah melalui proses panjang dengan kajian akademik bersama Universitas Lambung Mangkurat (ULM), PT ADCL resmi berdiri. Proses pemilihan Direktur Utama dan penyertaan modal pun disebut telah sesuai aturan. Namun, masalah muncul ketika Dirut diduga menggunakan dana perusahaan tanpa mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pemilik saham dan komisaris, melalui Kabag Ekonomi, terus mengingatkan Dirut agar semua pengeluaran keuangan harus melalui RUPS. Bahkan, salinan Permendagri dan Perbup diberikan sebagai dasar hukum. Sayangnya, peringatan tersebut diabaikan.
Keterlibatan DPRD dan Audit Internal
Permasalahan makin terang ketika Komisi I DPRD Balangan menggelar RDP dengan Dirut. Dalam forum itu terungkap dana perusahaan telah digunakan untuk operasional dan dipindahkan ke rekening Bank Mandiri, tanpa sepengetahuan pemilik maupun komisaris.
Laporan itu kemudian diteruskan Ketua Komisi I DPRD kepada Bupati dan Sekda selaku pemilik dan komisaris. Bupati langsung menugaskan Inspektorat Balangan untuk melakukan audit.
Hasil audit mengejutkan, Inspektorat menyatakan Dirut telah melakukan tindakan ilegal, dan mengeluarkan tiga rekomendasi: menggelar RUPS luar biasa, memberhentikan Dirut, serta meminta audit investigasi dari BPKP untuk dilanjutkan ke jalur hukum.
Dua kali RUPS luar biasa digelar. Pada RUPS pertama, Dirut tidak mampu memberikan data detail penggunaan dana dan meminta waktu 20 hari untuk mengembalikannya ke rekening PT ADCL di Bank Kalsel. Setelah tenggat waktu habis, pada RUPS kedua ia tetap tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana. Akhirnya, Dirut diberhentikan dari jabatannya.
Tanggapan Aktivis Anti-Korupsi
Aktivis anti-korupsi Kalimantan Selatan, Bahauddin, menilai langkah Bupati Balangan sudah tepat dengan menginstruksikan Inspektorat melakukan audit internal bersama BPKP. Menurutnya, permintaan laporan dari perusahaan daerah adalah bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Permintaan laporan itu penting agar setiap aspek operasional, mulai dari keuangan hingga aset, bisa dipertanggungjawabkan. Laporan juga memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengawasan kinerja secara efektif, mencegah korupsi, serta memperkuat tata kelola agar perusahaan daerah dikelola secara profesional dan berintegritas.
Bahauddin menambahkan, seorang bupati sebagai pemimpin daerah harus menjadi teladan dalam menerapkan prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Menurutnya, apa yang dilakukan Bupati Balangan sudah benar. Hal semacam ini memang harus diungkap agar masyarakat tahu duduk persoalannya, jangan sampai malah mendiskreditkan tanpa mengerti permasalahan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!