Sebelum Disegel, Mie Gacoan Limo Depok Diberi Peringatan Sejak Awal

admin.aiotrade 07 Nov 2025 2 menit 13x dilihat
Sebelum Disegel, Mie Gacoan Limo Depok Diberi Peringatan Sejak Awal

DEPOK, aiotrade

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan penyegelan terhadap proyek pembangunan cabang restoran Mie Gacoan di Jalan Raya Limo. Penyegelan ini dilakukan karena diduga proyek tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Langkah ini diambil setelah pihak pengelola tidak mengindahkan teguran yang diberikan sejak awal pembangunan.

Menurut informasi yang diperoleh, laporan pertama mengenai pembangunan tanpa izin diterima oleh Pemkot Depok pada bulan September 2025. Saat itu, proyek masih dalam tahap perataan tanah. Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Depok, Hendar Fradesa, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan monitoring dan komunikasi dengan penanggung jawab proyek agar tidak melakukan aktivitas pembangunan sebelum adanya IMB.

"Kami monitor dan komunikasikan ke penanggung jawab untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan sebelum ada IMB," ujar Hendar kepada aiotrade, Jumat (7/11/2025).

Setelah peneguran tersebut, Satpol PP terus melakukan monitoring dan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Depok. Dalam waktu hampir dua bulan, proyek yang awalnya hanya berupa lahan kosong telah berubah menjadi bangunan yang hampir rampung.

"Bangunan itu sudah mencapai 70 persen selesai. Dan secara lisan, kami konfirmasi ke penanggung jawabnya (dan mereka bilang) akan stop dan perizinan akan diurus," jelas Hendar.

Namun, meskipun telah ditegur secara lisan, aktivitas pembangunan tetap berlanjut. Akibatnya, DPMPTSP Depok melimpahkan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas berupa penyegelan.

Penyegelan Resmi Dilakukan

Hendar menuturkan bahwa sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah menempuh jalur persuasif agar pembangunan dihentikan. "Pada akhirnya kita melakukan penyegelan di hari Rabu, kita segel," terang Hendar.

Ia menambahkan, keputusan penyegelan diambil setelah melihat progres pembangunan yang sangat cepat dalam waktu dua bulan. Pihak Pemkot menilai perlu ada langkah tegas sebelum bangunan beroperasi tanpa izin resmi.

"Kemarin kami komunikasikan ke penanggung jawab (pihak Mie Gacoan), mereka beralibi pihak kontraktornya yang nakal (sehingga pembangunan berlanjut)," jelas Hendar.

Meski disegel, tindakan tersebut bersifat sementara sampai pihak pengelola melengkapi persyaratan penerbitan IMB. Tidak ada batas waktu tertentu yang ditetapkan untuk pelengkapan dokumen perizinan tersebut.

"Nanti kami akan membuka segel atas keinginan pemohon yaitu DPMPTSP saat sudah menilai bahwa mereka sudah memenuhi semua ketentuan, nanti ada surat ke kami untuk pencopotan segel," lanjut dia.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan