
Penanganan Kasus Korupsi di Bali oleh Kajati Sumedana
Sebelum meninggalkan jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali dan menjabat Kajati Sumatera Selarat, Ketut Sumedana memberikan "kado spesial" dalam penanganan kasus korupsi di Pulau Dewata. Ia mengumumkan bahwa Kejati Bali telah meningkatkan status dua kasus penting ke tahap penyidikan.
Pertama, dugaan korupsi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali. Kedua, dugaan korupsi konstruksi bangunan di Universitas Terbuka dengan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar. Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat Bali, terutama setelah banjir bandang yang memicu sorotan terhadap dugaan penyimpangan alih fungsi lahan negara di kawasan konservasi hutan, yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau bisnis.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dalam pernyataannya kepada awak media, Senin, 20 Oktober 2025, Sumedana menyebut bahwa penyidik Kejati Bali menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan Tahura. Karena itu, status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kami sampaikan kabar baik, Kejaksaan Tinggi Bali telah meningkatkan status dua perkara ke tahap penyidikan. Salah satunya adalah kasus Tahura, di mana penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi,” jelas Sumedana.
Ia menjelaskan, sekitar 20 saksi sudah diperiksa, dan sejumlah dokumen penting telah diklarifikasi. Dengan meningkatnya status kasus, publik kini bisa mengetahui lebih banyak perkembangan penyidikan.
“Pemeriksaan kami melibatkan instansi terkait seperti Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami ingin tahu siapa yang memegang hak pertama, kedua, dan ketiga. Semua akan terang di tahap penyidikan,” tegas dia.
Lebih lanjut, Sumedana menjelaskan kasus ini berawal dari alih fungsi tanah negara yang terjadi sejak tahun 1990-an. Padahal, kawasan Tahura merupakan tanah negara yang tidak dapat diganggu gugat peruntukannya.
“Tahura adalah tanah negara yang wajib dilindungi. Fungsinya tidak boleh diubah untuk kepentingan pribadi atau komersial. Namun, di masa lalu terjadi alih fungsi yang melanggar aturan,” tegasnya.
Perpindahan Jabatan dan Kontribusi Sumedana
Kamis 23 Oktober 2025, Kajati Bali Ketut Sumedana resmi mengampu jabatan baru di korps Adhyaksa. Ia dipromosikan dari Bali Kajati type B ke Sumatera Selatan sebagai kajati type A. Gerbong mutasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia telah digulirkan Jaksa Agung ST Burhanuddin sepekan yang lalu.
Gerbong rotasi ini juga menggeser posisi Kajati Bali, Ketut Sumedana. Jaksa Agung ST Burhanuddin mempercayakan penggagas Bale Kertha Adhyaksa Bali (yang telah tuntas sosialisasi di seluruh kabupaten kota di Bali) menjadi Kejati Bumi Sriwijaya alias Sumatera Selatan.
Ketut Sumedana resmi menduduki kursi tertinggi di institusi kejaksaan di Bumi Sriwijaya per 13 Oktober 2025 bersamaan dengan mutasi serentak dan besar-besaran oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan mengganti 73 pejabat.
Konsep Bale Kertha Adhyaksa Bali
Bale Kertha Adhyaksa Bali adalah inisiatif yang dimulai oleh Ketut Sumedana. Didukung Gubernur Bali dan bupati dan wali kota se-Bali, peluncuran Bale Kertha Adhyaksa yang sudah tuntas sosialisasi di seluruh kabupaten dan kota di Bali.
Setelah tuntas sosialisasi, kini Pemprov Bali menyiapkan Bale Kertha Adhyaksa menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali untuk menyelesaikan masalah perdata tanpa harus melalui jalur pengadilan.
Sosok Ketut Sumedana juga sebagai figur cerdas, bernyali, dan tegas. Sorotan matanya tajam bak mata macan yang hendak menerkam musuh dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. Nyalinya teruji, kecerdasan dan ketegasannya tak perlu diragukan lagi dalam menangani sejumlah kasus hukum di Bali.
Pengembangan Konsep Restorative Justice
Ketut Sumedana juga memperjuangkan konsep Bale Restorative Justice. Hal itu boleh jadi merupakan manifestasi dari buku berjudul ‘Bale Mediasi dalam Perkembangan Hukum Nasional’ yang ditulisnya pada tahun 2018.
Ia berkunjung ke sejumlah negara maju di Eropa untuk menganalisa dan mempelajari konsep tersebut. Akhirnya, ia langsung menghadap Jaksa Agung RI, dan astungkara perjuangannya berhasil. Jaksa Agung mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung dan Peraturan Jaksa Agung terkait Bale Restorative Justice.
“Ternyata di sejumlah negara maju, yang paling utama dalam penegakan hukum adalah konsep perdamaian dan konsep win-win solution (restorative justice),” kata Ketut Sumedana yang juga mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
Untuk itulah Bale Restorative Justice dengan nama Bale Sabha Adhyaksa ditempatkan di desa-desa adat dan desa dinas se-Bali. Dimulai dari desa di Bangli kemudian sekarang Tabanan. Selanjutnya desa di kabupaten kota se-Bali.
Jaksa akan hadir di tingkat desa untuk membantu krama Bali menyelesaikan konflik di desa. Sekaligus membantu warga agar melek hukum di era modernisasi dan digitalisasi yang berkembang pesat.
Tanggung Jawab dan Komitmen Sumedana
Ketut Sumedana juga paham bahwa pembangunan suatu daerah dan negara dimulai dari tingkat desa. Termasuk komitmen menjaga dan mengawal penyelenggaraan keuangan yang bersumber dari APBD dan APBN di tingkat desa.
“Bagaimana jaksa harus bisa mengayomi, melindungi, dan menjaga desa karena konsepnya pelayanan terdepan sebuah negara ada di tataran desa,” ujarnya.