
Aditya Zoni Berharap Kakaknya Dipindahkan ke Lapas Jakarta
Pemain sinetron Aditya Zoni mengungkapkan rasa rindu terhadap kakaknya, Ammar Zoni, yang kini menjalani hukuman di Lapas Nuskambangan. Ia hadir dalam sidang kasus yang menimpa Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025), untuk melihat kondisi sang kakak dari layar televisi plasma.
Aditya Zoni menyampaikan bahwa ia sangat rindu dengan Ammar Zoni dan belum pernah bertemu sejak pindah ke Nusakambangan. "Saya datang kesini karena kangen banget. Udah lama gak ketemu dan sejak pindah kesana gak pernah komunikasi kan," ujarnya usai sidang.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Setelah melihat dari layar televisi, Aditya Zoni bersyukur bahwa kondisi Ammar Zoni dalam keadaan baik-baik saja meski dalam keterbatasan. "Terakhir ketemu Agustus kan. Pas lihat tadi ya alhamdulillah dia sehat meski dalam keterbatasan," kata Aditya Zoni.
Ia juga menjelaskan bahwa Ammar Zoni sangat terbatas dalam pergerakannya selama di Nusakambangan, khususnya dalam hal komunikasi dengan keluarga. "Kalau komunikasi dikasih waktu satu jam dan cuma sama kuasa hukumnya saja. Jadi selama ini saya belum komunikasi sama dia. Kita pun keluarga kalau mau komunikasi sama dia harus bersurat," jelasnya.
Melihat Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan, Aditya Zoni merasa sedih dan tidak bisa banyak berkomentar. "Cuma nanya aja gitu kenapa, kenapa-kenapa online gitu loh, ya kan. Jadi ya saya harap ke tadi yang mulia ya alhamdulillah menunjukkan offline-nya, mudah-mudahan sih, ya itu sih harapan dari kita, offline sidangnya Ammar, agar bisa bertemu disini," ujar Aditya Zoni.
Kasus Narkotika yang Menimpa Ammar Zoni
Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba. Aksinya diketahui oleh sipir dan kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada tahun 2025 untuk proses penyidikan. Ia melakukan aksinya bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO), yang dipesan melalui aplikasi. Ia diduga sebagai gudang dan juga pengendalian narkotika di Rutan Salemba.
Setelah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Ammar Zoni bersama lima narapidana lain dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025). Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Keberatan Ammar Zoni atas Penempatan di Nusakambangan
Bintang sinetron Ammar Zoni kembali menyampaikan rasa keberatannya dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah atas kasus dugaan peredaran narkotika di dalam penjara. Ia menyampaikan keberatannya kepada Majelis hakim, perihal penempatannya di Lapas tersebut.
"Ini sangat tidak sesuai lapas ini dengan kasus saya, karena ketika kejadian viral seperti ini di media, akhirnya langsung mengambil sikap kami dilempar, dibawa ke dalam Nusakambangan yang di mana high risk," kata Ammar Zoni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
"Ya dalam artian disatukan dengan para teroris dan lain-lainlah," tambahnya.
Ammar juga menganggap pemindahannya ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah sangat berlebihan. "Ini bukan masalah tentang bagaimana nanti putusan hakim, tidak. Tapi ini masalah tentang psikis kami, tentang psikologis kami, gitu loh. Dan kami bukan seperti yang dituduhkan dalam arti jaringan bandar besar," ucapnya.
Dengan keluhannya itu, Ammar Zoni meminta hakim untuk kembali memindahkannya ke Lapas di Jakarta, serta menjalani proses sidangnya secara offline. "Maka kami bermohon sekali lagi, Yang Mulia, memberikan ketetapan saat ini untuk bisa agar kami dipindah kembali ke Jakarta," ujar Ammar Zoni.