
aiotrade, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke Kejari Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menyampaikan bahwa salah satu dari empat tersangka yang dilimpahkan adalah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Hari ini [Nadiem dkk] ini dilimpah tahap 2 ke Kejari Jakarta Pusat," ujar Anang saat dihubungi, Senin (10/11/2025).
Selain Nadiem, pihak Kejagung juga melimpahkan beberapa tersangka lainnya. Salah satunya adalah Sri Wahyuningsih (SW), yang pernah menjabat sebagai Direktur SD Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021. Ia juga pernah menjabat sebagai mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL).
Selain itu, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM), turut dilimpahkan ke Kejari Jakpus.
Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk empat tersangka tersebut. Surat Dakwaan tersebut nantinya akan dibacakan di PN Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk Chromebook, yang bertujuan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek selama periode 2019 hingga 2022.
Dari proyek tersebut, Nadiem Makarim dan rekan-rekannya diduga telah memuluskan pengadaan Chromebook yang dinilai tidak efektif jika digunakan di daerah 3 T (terluar, tertinggal, dan terdepan).
Kerugian Negara
Kejagung telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. Kerugian tersebut timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia menggunakan metode ilegal gain.
Perinciannya adalah sebagai berikut:
Software: Rp480 miliar
Mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM: Rp1,5 triliun
Proses Penyelidikan
Proses penyelidikan dan penuntutan terhadap kasus ini telah berlangsung cukup panjang. Kejagung mengklaim bahwa semua prosedur hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terlibat, baik dari kalangan pejabat maupun pihak swasta yang terkait dalam pengadaan perangkat teknologi tersebut.
Langkah Selanjutnya
Setelah pelimpahan tahap II, seluruh berkas perkara akan segera diproses oleh Kejari Jakarta Pusat. Tim jaksa akan melakukan persiapan lebih lanjut sebelum sidang dimulai.
Masyarakat dan media diharapkan dapat memperhatikan perkembangan kasus ini secara seksama, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang terjadi serta keterlibatan tokoh penting dalam pemerintahan.