Sejarah LPS: Dari Kekacauan 1998 ke Tantangan Baru Sektor Keuangan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Sejarah dan Perkembangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang bertugas menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Cikal bakal LPS bermula sejak krisis moneter 1998 yang melanda Indonesia dan Asia, yang kemudian memicu krisis perbankan. Saat itu, 16 bank dilikuidasi sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

Untuk meredam dampaknya, pemerintah menerbitkan kebijakan blanket guarantee, yaitu jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, serta Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.

Meski berhasil memulihkan kepercayaan publik, blanket guarantee yang terlalu luas menimbulkan risiko moral hazard, baik dari sisi pengelola bank maupun nasabah. Karena itu, pemerintah menilai diperlukan sistem penjaminan yang lebih terbatas, tetapi tetap mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjaga stabilitas perbankan. Atas dasar itu, lahirlah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. UU ini menjadi landasan hukum pembentukan LPS, yang kemudian resmi beroperasi pada 22 September 2005.

Fungsi dan Tugas LPS

Berdasarkan laman resminya, LPS memiliki lima fungsi utama, antara lain: - Menjamin simpanan nasabah penyimpan. - Menjamin polis asuransi. - Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. - Melakukan resolusi bank. - Melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, LPS juga memiliki sembilan tugas tambahan, seperti: - Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan. - Melaksanakan penjaminan simpanan. - Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis. - Melaksanakan program penjaminan polis. - Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangannya. - Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan tindakan resolusi bank termasuk uji tuntas pada bank serta penjajakan kepada bank atau investor lain. - Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi bank yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi. - Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. - Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

Perluasan Mandat LPS

Setelah 11 tahun berdiri, pemerintah memperluas mandat LPS dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Melalui UU ini, LPS mendapat mandat tambahan berupa dua metode resolusi dalam penanganan bank gagal, yaitu Purchase & Assumption dan Bank Perantara (Bridge Bank).

Selain itu, LPS juga berperan dalam pencegahan krisis sistem keuangan nasional melalui Program Restrukturisasi Perbankan. Sejalan dengan perluasan mandat tersebut, pada 2017 LPS melakukan transformasi kelembagaan untuk memastikan tugas dan wewenang barunya dapat berjalan optimal.

Kewenangan Baru LPS

Empat tahun kemudian, pada 2020 pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Aturan ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang. UU tersebut mengatur mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19, serta menghadapi berbagai ancaman yang berpotensi membahayakan perekonomian nasional maupun stabilitas sistem keuangan.

Melalui UU tersebut, LPS memiliki tiga kewenangan baru yakni: - Melakukan persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan bersama dengan OJK untuk penanganan permasalahan solvabilitas. - Memutuskan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan bank selain bank sistemik dengan mempertimbangkan kriteria lain selain biaya penyelamatan paling rendah. - Melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan serta besaran nilai yang dijamin bagi kelompok nasabah tersebut.

Tugas Baru Terkait Program Penjaminan Polis

Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Perbankan (UU P2SK). Aturan ini memberi mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP), yang akan berlaku lima tahun sejak UU ini disahkan.

Mandat baru tersebut bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya karena kesulitan keuangan. Dalam penyelenggaraannya, LPS berperan menjamin polis asuransi sekaligus melakukan resolusi perusahaan asuransi, termasuk melalui proses likuidasi.

Setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta PPP dengan persyaratan memiliki tingkat kesehatan tertentu. Untuk memastikan hal ini, LPS akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). UU P2SK membawa setidaknya delapan perubahan penting terhadap aturan sebelumnya yang mengatur LPS, yaitu:

  • Tujuan keberadaan LPS yang sebelumnya hanya “menjamin dan melindungi dana masyarakat di bank”, kini diperluas menjadi “menjamin dan melindungi dana masyarakat di bank dan di perusahaan asuransi”.
  • Fungsi, tugas dan wewenang LPS juga diperluas sebagai konsekuensi dari upaya melindungi dana masyarakat di perusahaan asuransi. Perluasan tersebut mencakup kewenangan untuk melakukan penjaminan polis asuransi serta menangani perusahaan asuransi yang bermasalah.
  • Kemudian terkait fungsi resolusi bank, LPS kini memiliki mandat baru sebagai risk minimizer, yaitu melakukan pemeriksaan bank dan penempatan dana.
  • Secara kelembagaan, LPS juga akan menyesuaikan dengan mandat baru, yaitu mencakup penambahan Anggota Dewan Komisioner (ADK) di bidang program penjaminan polis dan hadirnya Badan Supervisi LPS.
  • Dari sisi penjaminan simpanan, LPS juga mendapatkan kewenangan untuk dapat menjamin simpanan kelompok nasabah tertentu dan melaksanakan penjaminan simpanan atas penempatan dana milik pemerintah.
  • Terkait kewenangan penempatan dana pada bank, sebelumnya LPS hanya mendapat mandat ini secara temporer melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam Rangka Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan, yang diterbitkan untuk mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Kini, melalui UU P2SK, kewenangan tersebut ditetapkan secara permanen dan dapat digunakan kapan pun jika diperlukan.
  • Dari sisi resolusi juga terdapat perubahan nomenklatur mengenai status pengawasan bank, serta adanya tambahan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan bagi LPS dalam menentukan opsi resolusi.
  • Pengaturan pada program restrukturisasi perbankan juga diperkuat, khususnya pada bagian perpajakan dan dengan adanya pengecualian terhadap ketentuan pasar modal dan UU Perseroan Terbatas.
  • Mandat baru yang cukup signifikan adalah program penjaminan polis. Sesuai amanat UU P2SK, LPS tidak hanya menjamin dana masyarakat di bank, tetapi juga dana masyarakat yang ditempatkan di perusahaan asuransi.