
Rapat Pembahasan Perubahan UUPA dan Otsus di Aceh
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, bersama Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh menggelar rapat pembahasan perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) di Restoran Meuligoe Gubernur Aceh, Senin malam, 20 Oktober 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk menghimpun berbagai masukan serta menyatukan pandangan dari para pihak terkait terhadap rencana perubahan UUPA yang kini tengah berproses di tingkat nasional.
Rapat tersebut turut melibatkan Banleg DPR Aceh, para staf khusus Gubernur, asisten Sekda Aceh, kepala SKPA terkait, akademisi, serta sejumlah tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang. Dalam pertemuan itu, disebutkan terdapat delapan pasal yang diusulkan untuk diubah dan satu pasal tambahan baru, sehingga total terdapat sembilan pasal yang tengah diperjuangkan dalam revisi UUPA.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Sekda Aceh, M. Nasir, mengapresiasi semangat kolektif seluruh pihak yang terlibat dalam memperjuangkan kekhususan dan aspirasi masyarakat Aceh. Ia menilai bahwa perjuangan Forbes DPR dan DPD RI asal Aceh, DPR Aceh, para ulama serta seluruh elemen masyarakat yang konsisten memperjuangkan kekhususan Aceh menjadi bukti komitmen tinggi dalam menjaga marwah dan keistimewaan Aceh sesuai MoU Helsinki.
“Pemerintah Aceh sangat menghargai perjuangan Forbes DPR dan DPD RI asal Aceh, DPR Aceh, para ulama serta seluruh elemen masyarakat yang konsisten memperjuangkan kekhususan Aceh. Semangat kebersamaan ini menjadi kunci dalam menjaga marwah dan keistimewaan Aceh sesuai MoU Helsinki,” ujar M. Nasir.
Ia menambahkan, rapat tersebut juga menegaskan komitmen bersama untuk terus mendorong penyelesaian revisi UUPA agar sesuai dengan aspirasi rakyat Aceh yang berpedoman pada MoU Helsinki dan tetap sejalan dengan ketentuan konstitusi nasional. “Pertemuan ini menyatukan semangat dan komitmen kita semua untuk terus memperjuangkan UUPA secara konstruktif dan bermartabat,” kata Sekda.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat ini antara lain:
- Perluasan otonomi: Terdapat usulan untuk memberikan lebih banyak kewenangan kepada pemerintah Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam dan kebijakan lokal.
- Peningkatan Dana Otsus: Diusulkan agar alokasi dana otonomi khusus ditingkatkan agar dapat mendukung pembangunan daerah yang lebih merata dan berkelanjutan.
- Penyempurnaan mekanisme pengambilan keputusan: Usulan untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan di tingkat daerah.
- Kepatuhan terhadap konstitusi: Revisi UUPA harus tetap sejalan dengan aturan dasar negara dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
- Penguatan kerja sama antar lembaga: Pentingnya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah Aceh, DPR, DPD, dan lembaga-lembaga lainnya dalam penyusunan regulasi.
Selain itu, beberapa isu strategis yang menjadi fokus diskusi antara lain:
- Pengembangan infrastruktur: Memastikan bahwa dana Otsus digunakan secara efektif untuk membangun infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
- Pendidikan dan kesehatan: Menjaga kualitas layanan pendidikan dan kesehatan di Aceh sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
- Lingkungan dan keberlanjutan: Mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam kebijakan pemerintahan Aceh, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam.
- Penguatan budaya dan agama: Menjaga nilai-nilai budaya dan agama Aceh sebagai bagian dari identitas daerah.
Rapat ini juga menjadi momen penting untuk memperkuat hubungan antara pemerintah Aceh dan berbagai stakeholder dalam rangka memastikan bahwa revisi UUPA mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat Aceh secara keseluruhan.