Sekjen Kemenag Bocorkan Proses Peralihan Aset dan SDM ke Kemenag Haji dan Umrah

admin.aiotrade 25 Okt 2025 3 menit 17x dilihat
Sekjen Kemenag Bocorkan Proses Peralihan Aset dan SDM ke Kemenag Haji dan Umrah

Proses Peralihan Aset dan SDM dari Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah

Kementerian Agama (Kemenag) sedang menjalani proses peralihan aset dan sumber daya manusia (SDM) kepada Kementerian Haji dan Umrah. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa proses peralihan tersebut berjalan lancar tanpa kendala signifikan. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak memiliki komitmen untuk memastikan transisi berjalan dengan baik.

"Insya Allah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan," ujar Kamaruddin.

Ia juga mengatakan bahwa peralihan aset bukanlah hal yang mudah. Meskipun terdapat sedikit kompleksitas, ia yakin proses akan berjalan lancar sesuai harapan.

"Sedikit kompleksitas itu adalah hal yang biasa, karena aset itu juga tidak sederhana. Tapi, Insya Allah kami pastikan bahwa berjalan lancar dan di lapangan sesuai dengan yang diharapkan," tegasnya.

Dasar Hukum Peralihan Aset

Peralihan aset ini didasarkan pada Pasal 127 A Undang-undang No 14 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi ini telah ditandatangani oleh Presiden dan diundangkan sejak 4 September 2025.

Menurut Kamaruddin, proses ini membutuhkan berbagai surat dan dokumen yang perlu diproses. Selain itu, keterlibatan Kementerian Keuangan juga diperlukan dalam proses peralihan.

"Semuanya memang butuh proses, harus ada surat-surat dan dokumen yang perlu diproses, dan juga melibatkan Kementerian Keuangan. Jadi Insya Allah tidak ada masalah," imbuhnya.

Tidak Mengganggu Persiapan Haji 2026

Kamaruddin menegaskan bahwa proses peralihan aset tidak akan mengganggu persiapan penyelenggaraan haji 2026. Ia menyatakan bahwa proses haji akan tetap berjalan normal.

Harusnya tidak (mengganggu). Proses haji terus berjalan dan Kemenag lagi-lagi sepenuhnya akan membantu, jelasnya.

Proses Pengalihan SDM

Selain peralihan aset, proses pengalihan SDM juga sedang berlangsung. Kamaruddin menjelaskan bahwa pihaknya menunggu permohonan dari Kementerian Haji terkait pengalihan SDM.

Karena yang selama ini menjalankan kan Kementerian Agama, tentu SDM nya yang paling paham tentu mereka yang sudah sejak lama. Ini juga sedang proses pengalihan, kata dia.

Perbedaan Mekanisme Peralihan Aset dan SDM

Kamaruddin menjelaskan bahwa mekanisme peralihan SDM berbeda dengan peralihan aset. Dalam peralihan aset, secara otomatis yang sumbernya dari haji dialihkan ke Kementerian Haji.

Sedangkan terkait SDM, berdasarkan aturan undang-undang dapat dialihkan.

Jadi ada komunikasi produktif antara Kemenag dan Kemenhaj sehingga kita dukung, kita perlancar prosesnya dan satu hal yang pasti kita bersama-sama mendukung penyelenggaraan haji tidak boleh gagal, harus lebih baik dari kemarin kemarin, urainya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan