Selain Kuota Haji, KPK Periksa Pengiriman Barang Jamaah, Ada Korupsi?

admin.aiotrade 12 Nov 2025 2 menit 29x dilihat
Selain Kuota Haji, KPK Periksa Pengiriman Barang Jamaah, Ada Korupsi?


Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait pengiriman barang dari jamaah haji. Penyelidikan ini merupakan kasus yang diduga masih berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penyelidikan ini menyangkut dugaan tindak pidana terkait pengumpulan atau mobilisasi tarif pengiriman barang dari jamaah haji. Dari penjelasannya, kasus ini berbeda dengan kasus kuota haji.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

"Perkara ini terpisah dari kuota haji," ujar Asep saat berbicara kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Meskipun demikian, Asep enggan memberikan informasi lebih rinci mengenai perkara tersebut. Menurutnya, kasus ini belum naik ke tahap penyidikan.

Asep hanya menyebutkan bahwa para penyelidik sedang fokus untuk mengecek langsung fasilitas tempat tinggal dan akomodasi jamaah haji yang akan pergi ke Arab Saudi. "Mudah-mudahan penanganannya bisa lebih cepat, karena ada rencana juga kami harus mengecek ke lokasi," tambah Asep.

Di sisi lain, KPK tetap mengusut perkara kuota haji. KPK mengungkap adanya dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag agar mendapatkan kuota haji khusus yang lebih banyak. KPK menemukan lebih dari 100 travel haji dan umrah yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Namun, KPK belum merinci ratusan agen travel tersebut.

Menurut KPK, setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus yang berbeda-beda. Hal ini didasarkan pada seberapa besar atau kecilnya perusahaan travel tersebut. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejauh ini, KPK telah banyak memeriksa pejabat di Kemenag dan pihak penyedia travel haji. Bahkan, KPK telah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yaitu pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025. Meskipun begitu, KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.

Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan