
Aturan Baru Pembelian BBM Solar di Kota Jambi
Kota Jambi kini menerapkan aturan baru dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Kebijakan ini memerlukan pengemudi untuk menunjukkan barcode dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi. Aturan ini merupakan hasil dari kesepakatan yang dibuat setelah aksi demonstrasi para sopir truk di Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Jambi pada hari Senin, 20 Oktober 2025.
Aksi unjuk rasa ini dilakukan sebagai respons terhadap pembatasan pembelian BBM solar subsidi. Pemerintah Kota Jambi, dipimpin oleh Wali Kota Jambi, Maulana, kemudian menggelar rapat koordinasi bersama dengan para sopir truk pengangkut material serta pengusaha bus pariwisata. Dalam pertemuan tersebut, Maulana menyampaikan bahwa pihaknya menerima aspirasi dari para sopir kendaraan roda enam yang mengangkut material bangunan seperti pasir, semen, kerikil, serta bus pariwisata.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Sebanyak sekitar 30 unit bus pariwisata dan 500 unit truk pengangkut material di Kota Jambi menyuarakan aspirasinya di kawasan Tugu Keris Siginjai, Kotabau. Hasil dari rapat tersebut adalah Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Subsidi Jenis Solar Bagi Kendaraan Roda Enam atau Lebih. Meskipun isi surat edaran tidak berubah, teknis pelaksanaannya akan disesuaikan di lapangan.
Salah satu poin penting dari aturan ini adalah penggunaan stiker kendaraan sebagai tanda bahwa kendaraan berhak membeli BBM solar subsidi. Namun, para sopir khawatir jika stiker ini disalahgunakan, termasuk adanya pemalsuan atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. Seorang sopir mengungkapkan kekhawatirannya: "Saya khawatir jika stiker dicabut, maka akan masuk mobil dari luar kota yang mengambil kuota Kota Jambi."
Terkait mobil bus pariwisata, hasil rapat menyebutkan bahwa hanya bus berukuran sedang yang mendapatkan stiker khusus. Hal ini dilakukan karena dianggap tidak menimbulkan kemacetan di dalam Kota Jambi. Selain pemasangan stiker, kendaraan juga wajib menunjukkan STNK disamping barcode. Upaya ini dilakukan untuk menghindari penggunaan BBM yang tidak semestinya.
Aturan ini mulai berlaku sejak hari ini, Selasa (21/10/2025). Para pengemudi diharapkan mematuhi aturan ini agar dapat menggunakan BBM subsidi secara lebih transparan dan adil.