Sentul City (BKSL) Bebas Gugatan Pailit, Ini Fakta Lengkapnya


PT Sentul City Tbk (BKSL) telah resmi bebas dari gugatan pailit yang sempat menimpa perseroan. Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Perkara Nomor: 1/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2026/PN.Niaga.JKT.PST, jo Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Direktur BKSL, Adi Syahruzad menjelaskan bahwa dalam perkara ini, BKSL bertindak sebagai pihak termohon. Sementara itu, pihak pemohon adalah Eddon Pratama Wijayaputra. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan empat keputusan penting dalam perkara tersebut:

  • Pertama, keputusan untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara permohonan pembatalan perdamaian Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst., jo Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
  • Kedua, menyatakan bahwa permohonan yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 Januari 2026 dalam Register Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst., jo Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst., dicabut.
  • Ketiga, memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register induk perkara perdata krusus kepailitan pembatalan perdamaian Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Keempat, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1,40 juta.

Dalam catatan terkini, BKSL menerima permohonan pembatalan perjanjian perdamaian berdasarkan surat 1/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 12 Januari 2026. Menurut Adi, pihak pemohon menganggap pihak termohon (BKSL) lalai memenuhi kewajiban sesuai perjanjian perdamaian.

Namun, menurutnya, sejak dilakukannya homologasi terhadap perjanjian perdamaian sampai dengan saat ini, BKSL telah memenuhi setiap dan seluruh kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian perdamaian tersebut.

Selain itu, BKSL memastikan kepada seluruh kreditor dan pemangku kepentingan bahwa perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya secara normal, dengan senantiasa menerapkan prinsip Good Corporate Governance. Termasuk, dengan menaati seluruh perjanjian yang mengikat perseroan antara lain perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi, serta berkelanjutan menjaga kelangsungan usaha dan meningkatkan value perseroan.

BKSL juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga komitmen terhadap para kreditor dan pemangku kepentingan. Perseroan akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak terkait.


Dengan keputusan ini, BKSL menunjukkan komitmen kuat dalam menjalankan bisnis secara transparan dan profesional. Hal ini menjadi bukti bahwa perseroan siap menghadapi tantangan dan terus berkembang tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap stakeholder. Dengan demikian, BKSL tidak hanya berhasil melewati ujian hukum, tetapi juga menunjukkan kemampuan untuk menjaga reputasi dan kepercayaan publik.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan