
aiotrade.CO.ID - JAKARTA.
Penolakan terhadap Formula Baru UMP Tahun 2026
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan penolakan terhadap formula baru dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Formula yang diusulkan menggunakan angka alfa sebesar 0,5 hingga 0,9, dinilai oleh KSPSI akan membatasi kenaikan upah minimum di berbagai daerah.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, menjelaskan bahwa dengan penggunaan alfa tersebut, kenaikan UMP tahun depan tidak akan melebihi 4%. Ia memproyeksikan bahwa jika formula ini diterapkan, kenaikan upah minimum hanya akan mencapai kisaran 3 hingga 4 persen.
"Jika kita formulasikan dengan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dikalikan alfa 0,5 maka kenaikan upah minimum hanya di angka 3 sampai 4 persen saja," ujar Roy kepada aiotrade.co.id, Rabu (17/12/2025).
Roy menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengharuskan indeks tertentu atau alfa yang digunakan dalam perhitungan upah minimum harus memperhitungkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.
Menurutnya, indeks tertentu ini seharusnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk UMP dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk UMK.
"Masing-masing daerah tentu akan memiliki nilai indeks tertentu yang berbeda, tidak bisa dibatasi oleh pemerintah pusat. Upah minimum juga harus memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana putusan MK No 168," jelas Roy.
Masalah Waktu dalam Penetapan UMP
Roy juga menanggapi penetapan UMP yang paling lambat harus ditetapkan pada 24 Desember oleh seluruh Gubernur di seluruh daerah. Menurutnya, waktu yang tersedia sangat singkat bagi Dewan Pengupahan untuk melakukan sidang penetapan upah minimum 2026.
Apalagi, secara resmi draf peraturan pengupahan yang baru masih belum diundangkan.
"Waktu untuk di dewan pengupahan sangat singkat dan bisa jadi rapat dewan pengupahan hanya formalitas belaka tanpa diskusi yang mendalam," ujarnya.
Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Yassierli menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan untuk tahun 2026 pada hari ini, Selasa (16/12/2025).
"Alhamdullillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan tertulis.
Yassierli menyebut penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Ia mengungkapkan bahwa Prabowo menetapkan formula baru dalam menetapkan upah tahun 2026.
"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9," ujarnya.
"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023," tambah politikus PKS tersebut.