
Penolakan Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Ketua Dewan Setara Institute, Hendardi, menyampaikan pandangan kritis terkait rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. Menurutnya, langkah tersebut dianggap melanggar hukum dan tidak sesuai dengan prinsip yang tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Hendardi menilai bahwa Soeharto memiliki riwayat panjang yang terkait dengan pelanggaran HAM, korupsi, serta penyalahgunaan wewenang. Ia menekankan bahwa masa kepemimpinan Soeharto selama 32 tahun penuh dengan berbagai masalah yang masih menjadi kontroversi hingga saat ini. Menurutnya, upaya mengharumkan nama Soeharto dilakukan secara sistematis, terutama menjelang pelantikan Prabowo Subianto sebagai presiden.
Salah satu bukti dari upaya tersebut adalah pencabutan nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pencabutan ini dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebulan sebelum pelantikan Prabowo. Namun, Hendardi menilai bahwa tindakan ini justru mengabaikan fakta historis bahwa masa kepemimpinan Soeharto penuh dengan pelanggaran HAM dan korupsi.
Menurut Hendardi, jika Soeharto ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, maka hal tersebut akan bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, syarat untuk memperoleh gelar tanda jasa antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
- Berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
- Tidak pernah dipidana, minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Soeharto dinilai tidak memenuhi beberapa syarat tersebut. Hendardi menegaskan bahwa dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik tidak dapat disangkal. Meskipun demikian, kasus-kasus tersebut belum pernah diuji melalui proses peradilan.
Selain itu, Hendardi juga menyinggung putusan Mahkamah Agung No. 140 PK/Pdt/2005 yang menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam putusan tersebut, Yayasan Supersemar diwajibkan membayar uang sebesar US$315.002.183 dan Rp 139.438.536.678,56 kepada Pemerintah RI, atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat itu.
Soeharto juga didakwa karena mengeluarkan sejumlah peraturan dan keputusan Presiden yang menguntungkan setidaknya tujuh yayasan yang dipimpinnya. Dana-dana tersebut kemudian dialirkan ke 13 perusahaan afiliasi keluarga serta pihak-pihak terdekat Cendana.
Hendardi menilai bahwa jika pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto tetap dilakukan oleh Presiden sebagai Kepala Negara, maka tidak salah anggapan bahwa Presiden Prabowo menerapkan absolutisme kekuasaan. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut justru bisa memberikan kesan bahwa pemerintahan saat ini ingin melupakan sejarah dan membenarkan tindakan-tindakan yang sebelumnya dianggap sebagai pelanggaran.