Setelah Terlepas dari PKPU, Kapan PPRO Dibuka di BEI?

admin.aiotrade 30 Des 2025 2 menit 12x dilihat
Setelah Terlepas dari PKPU, Kapan PPRO Dibuka di BEI?


JAKARTA, aiotrade
PT PP Properti Tbk (PPRO) telah memasuki fase pemulihan bisnis yang lebih stabil setelah mengakhiri proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Perusahaan properti ini telah menyelesaikan PKPU setelah kesepakatan perdamaian (homologasi) mendapatkan kekuatan hukum tetap. Dalam laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (29/12/2025), manajemen PP Properti menyatakan bahwa homologasi PKPU telah disahkan pada 17 Februari 2025.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Dengan pengesahan tersebut, status PKPU perseroan dinyatakan dicabut dan seluruh kesepakatan perdamaian dengan kreditur telah berkekuatan hukum tetap. “Perseroan telah mencapai kesepakatan dalam proses homologasi pada tanggal 17 Februari 2025. Sehingga status PKPU perseroan resmi dicabut dan hasilnya telah berkekuatan hukum tetap,” jelas manajemen.

Penyelesaian PKPU menjadi fondasi utama untuk pemulihan perseroan dari suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham di pasar modal Tanah Air. Pada Juli 2025 lalu, Bursa Efek Indonesia melanjutkan suspensi perdagangan saham PPRO di papan full periodic call auction (FCA).

Keputusan tersebut diambil setelah terjadi penundaan pembayaran obligasi dan bunga Obligasi Berkelanjutan II PPRO Tahap IV Tahun 2022 Seri B ke-11. Saham anak usaha PTPP ini sudah terkunci lebih dari 9 bulan di Papan FCA sejak 15 Oktober 2024, sehingga berpotensi delisting. Penyebab utama PPRO terjerat FCA adalah karena sahamnya rata-rata di bawah Rp 51 per saham, dengan rata-rata transaksi kurang dari Rp 5 juta.

Setelah menutup bab PKPU, PP Properti melanjutkan langkah pemulihan berikutnya yang fokus pada penataan kembali kewajiban obligasi. Perseroan telah mengajukan permohonan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) kepada wali amanat untuk menyesuaikan perjanjian perwaliamanatan dengan putusan homologasi.

Namun, pelaksanaan RUPO masih menunggu hasil pembahasan lanjutan antara wali amanat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga progres tahap ini baru mencapai sekitar 50 persen dan ditargetkan rampung pada kuartal II-2026. “Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk merubah perjanjian perwaliamanatan yang disesuaikan dengan putusan homologasi,” papar manajemen.

Di sisi lain, penyesuaian nilai serta jadwal pembayaran bunga dan pokok instrumen obligasi dan Medium Term Notes (MTN) juga terus berjalan. PPRO telah melakukan korespondensi dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk memastikan penyesuaian tersebut sejalan dengan hasil homologasi. Progres pada tahap ini telah mencapai 60 persen dan ditargetkan selesai pada periode yang sama.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan