
Keterlambatan Pengiriman Draf KUA-PPAS 2026 Menghambat Pembahasan APBD Pekanbaru
Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2026 di DPRD Kota Pekanbaru masih terkatung-katung. Hingga pekan kedua November 2025, belum ada tanda-tanda bahwa draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 telah diserahkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ke DPRD.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena batas akhir pengesahan APBD 2026 sudah mendekat, yaitu pada 30 November 2025. Ketua DPRD Pekanbaru, M Isa Lahamid, mengakui bahwa pihaknya belum menerima draf tersebut. Ia juga menyatakan bahwa alasan penundaan ini masih menjadi misteri.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Kita tidak tahu pasti mengapa Pemko belum mengirimkan draf KUA-PPAS," ujarnya. Ia menegaskan bahwa tanpa draf tersebut, DPRD tidak bisa memulai pembahasan R-APBD 2026. Meskipun waktu yang tersisa masih cukup, ia mengingatkan bahwa jika draf tersebut datang satu atau dua pekan sebelum tenggat waktu, kemungkinan besar DPRD akan kesulitan untuk menyelesaikan pembahasan tepat waktu.
Jika pembahasan R-APBD 2026 terlambat, maka Pemko Pekanbaru berpotensi menerima sanksi dari pemerintah pusat. Sanksi administratif yang dapat diberikan adalah penundaan pembayaran hak-hak keuangan selama enam bulan. Selain itu, dana transfer dari pemerintah pusat juga bisa tertunda.
Selain sanksi administratif, keterlambatan dalam pembahasan APBD dapat memengaruhi opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika laporan keuangan daerah tidak sesuai dengan standar, maka opini BPK bisa berubah menjadi "wajar dengan pengecualian" atau bahkan "tidak wajar".
- Proses pembahasan R-APBD 2026 melibatkan beberapa tahapan:
- Pengiriman draf KUA-PPAS yang seharusnya dilakukan sejak Juli 2025.
- Pembahasan di tingkat Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
- Ekspos draf KUA-PPAS ke DPRD.
- Pembahasan di tingkat komisi-komisi dengan memanggil OPD untuk rapat dengar pendapat (hearing).
- Rapat Paripurna MoU APBD, Pandangan Fraksi, Jawaban Pemerintah, dan Pengesahan APBD.
Meski prosesnya jelas, kondisi saat ini membuat DPRD Pekanbaru khawatir. M Isa Lahamid mengatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui kapan draf KUA-PPAS 2026 akan dikirimkan. Ia berharap Pemko segera menyerahkan dokumen tersebut agar pembahasan bisa segera dimulai.
- Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Waktu yang semakin mepet membutuhkan koordinasi yang lebih baik antara Pemko dan DPRD.
- Tidak adanya draf KUA-PPAS membuat DPRD tidak bisa memulai pembahasan.
- Potensi sanksi dari pemerintah pusat harus dihindari dengan segera menyelesaikan pembahasan APBD.
DPRD Pekanbaru berharap Pemko segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pembahasan APBD 2026 berjalan lancar. Dengan begitu, kebijakan anggaran tahun depan bisa segera disahkan dan digunakan untuk menjalankan program-program pemerintah daerah.