Siapa Ayah Resbob? Youtuber Viral Ditangkap Usai Diduga Ucapkan Kebencian terhadap Sunda

admin.aiotrade 17 Des 2025 2 menit 18x dilihat
Siapa Ayah Resbob? Youtuber Viral Ditangkap Usai Diduga Ucapkan Kebencian terhadap Sunda
Siapa Ayah Resbob? Youtuber Viral Ditangkap Usai Diduga Ucapkan Kebencian terhadap Sunda

Kasus Hukum Resbob yang Menghebohkan Masyarakat

Kasus hukum yang melibatkan Youtuber Resbob, yang memiliki nama asli Adimas Firdaus, masih menjadi sorotan luas masyarakat. Konten siaran langsung yang ia buat berujung pada proses hukum serius setelah dinilai mengandung ujaran kebencian bernuansa suku.

Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian aparat, Resbob akhirnya berhasil diamankan kepolisian di wilayah Jawa Tengah pada Senin, 15 Desember 2025. Penangkapan ini mengakhiri pelariannya selama beberapa hari sejak status tersangka diumumkan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Ujaran Saat Live Streaming Picu Kemarahan Publik

Penetapan Resbob sebagai tersangka bermula dari pernyataannya dalam sebuah siaran langsung YouTube yang kemudian viral di media sosial. Ucapan tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan dan kebencian terhadap Suku Sunda, sehingga memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.

Gelombang kemarahan publik pun tak terhindarkan. Bahkan, rumah Resbob sempat didatangi sekelompok massa. Situasi ini membuat ibunya, Putri, mengalami ketakutan dan memilih mengamankan diri ke lokasi lain demi keselamatan.

Tak hanya itu, adik Resbob yang dikenal sebagai Bigmo atau Muhammad Jannah juga mengaku menerima tekanan psikologis serta teror dari sejumlah warganet akibat kasus tersebut.

Polisi Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Saat ini, Resbob tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Barat. Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa kepolisian telah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan berbagai pihak sebelum melanjutkan penanganan perkara.

Menurut Hendra, pernyataan yang disampaikan Resbob tidak bisa dianggap sepele karena mengandung unsur kebencian berbasis suku. “Jika tujuannya hanya mencari sensasi atau meningkatkan popularitas dengan cara keliru, dampaknya justru jauh lebih besar. Oleh karena itu, proses hukum tetap kami lanjutkan,” tegas Hendra.

Atas perbuatannya, Resbob terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, yang mengatur larangan penyebaran informasi bermuatan kebencian berdasarkan SARA.

Latar Belakang Keluarga Resbob Ikut Disorot

Di tengah ramainya pemberitaan soal kasus ujaran kebencian ini, latar belakang keluarga Resbob turut menjadi perhatian publik. Terungkap bahwa ayah Resbob, Mohammad Nashihan, pernah terlibat dalam perkara hukum besar.

Informasi tersebut sebelumnya disampaikan Bigmo dalam sebuah konten bersama Pandji Pragiwaksono, meski saat itu tidak dijelaskan secara detail. Belakangan diketahui, Mohammad Nashihan pernah tersangkut kasus korupsi dana asuransi kesehatan dan dana pensiun atau Jaminan Hari Tua (JHT) PNS di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp55 miliar.

Pengadilan memvonis Nashihan dengan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp54,9 miliar.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan