Heboh Penyegelan Listrik di Rumah Jabatan Bupati Alor
Pada Jumat, 24 Oktober 2025, masyarakat Kabupaten Alor dihebohkan oleh berita tentang tindakan PT. PLN yang melakukan penyegelan terhadap meteran listrik di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Alor. Hal ini terjadi akibat adanya tunggakan pembayaran listrik yang tidak terselesaikan.
Tidak lama setelah kejadian tersebut, muncul sebuah bukti pembayaran yang mengejutkan. Dalam bentuk resi pembayaran meteran listrik atas nama Pemkab Alor sebesar Rp 9.984.592 dengan tanggal 22 Oktober 2025 pukul 18.51 WIB. Nama yang tercantum dalam resi tersebut adalah Jodi Prayoga Mandali, yang tidak dikenal oleh masyarakat Kabupaten Alor.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Nama Jodi Prayoga Mandali memicu rasa penasaran di kalangan masyarakat. Apakah ia seorang kontraktor, pejabat pemerintah, agen bank, atau hanya seorang warga biasa? Selain itu, waktu pengiriman pembayaran juga mencurigakan karena dilakukan dari luar wilayah NTT atau WITA, yaitu wilayah WIB (Waktu Indonesia Barat).
Pertanyaan Mengenai Hubungan Jodi dengan Pemkab Alor
Masyarakat mulai bertanya-tanya, apa hubungan Jodi Prayoga Mandali dengan Pemkab Alor hingga ia membayar tunggakan listrik pemerintah daerah tersebut. Seorang aktivis PMKRI di Kabupaten Alor, Yoas Famai, mengatakan bahwa DPRD Alor harus memanggil Pemkab Alor untuk menjelaskan masalah ini.
Yoas menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran listrik di Pemkab Alor. Ia menanyakan apakah anggaran tersebut dialokasikan dalam APBD selama satu tahun anggaran atau hanya setengah semester. Selain itu, ia juga menyoroti keterlibatan Jodi Prayoga Mandali dan kemungkinan hubungannya dengan pemerintah.
Klarifikasi dari Pihak Pemkab Alor
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Alor, Lagani Djou, menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil Kabag Umum Setda Alor terkait masalah ini. Sedangkan Kepala Bagian Umum Setda Alor, Esra Djahasana, memberikan klarifikasi bahwa stiker yang dipasang PLN bukanlah penyegelan, melainkan peringatan. Namun, ia mengakui bahwa ada penyegelan pada meteran listrik Rujab dan Kantor Bupati.
Ezra menjelaskan bahwa tunggakan ini terjadi karena anggaran untuk listrik di Rujab dan Kantor Bupati tidak cukup. Alokasi dalam Perubahan Anggaran baru saja selesai dibahas dan sedang dalam proses pencairan. Meski demikian, pihaknya telah mendatangi PLN dan menyampaikan kondisi tersebut, serta meminta agar tanda penyegelan dicabut.
Membayar Tunggakan oleh Orang Lain
Yang lebih membingungkan adalah pertanyaan mengapa Pemkab Alor tidak langsung membayar tunggakan tersebut, tetapi justru orang bernama Jodi Prayoga Mandali yang melakukan pembayaran. Ezra menjelaskan bahwa Jodi adalah teman dari pegawai PLN yang bertugas di Alor, yang diminta bantuan untuk membayar tunggakan tersebut.
Namun, jawaban ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada hal yang tidak biasa dalam proses pengelolaan anggaran listrik di Pemkab Alor. Jika benar bahwa orang luar seperti Jodi harus turun tangan, maka ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat dan lembaga pengawasan.
