Heboh Penyegelan Meteran Listrik di Rumah Jabatan Bupati Alor
Pada Jumat, 24 Oktober 2025, masyarakat Kabupaten Alor dihebohkan oleh berita tentang tindakan PT. PLN yang melakukan penyegelan meteran listrik di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Alor. Hal ini terjadi akibat tunggakan pembayaran listrik yang cukup besar. Kejadian ini langsung menarik perhatian masyarakat dan memicu berbagai spekulasi.
Bukan hanya itu, masyarakat juga dibuat kaget dengan munculnya sebuah bukti pembayaran berupa resi pembayaran meteran listrik atas nama Pemkab Alor sebesar Rp 9.984.592. Pembayaran ini dilakukan pada tanggal 22 Oktober 2025 pukul 18.51 WIB. Nama orang yang melakukan pembayaran tersebut, yaitu Jodi Prayoga Mandali, cukup asing bagi masyarakat Kabupaten Alor. Ini membuat banyak orang bertanya-tanya apakah Jodi adalah seorang kontraktor, pejabat pemerintah, agen bank, atau hanya seorang warga biasa.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Selain itu, waktu pengiriman pembayaran dari luar wilayah NTT, yakni WITA, juga menjadi pertanyaan. Pengiriman dilakukan dari wilayah WIB, seperti Jawa dan Sumatera. Hal ini menambah kebingungan masyarakat mengenai hubungan Jodi dengan Pemkab Alor.
Tantangan untuk DPRD dan APH
Seorang aktivis PMKRI di Kabupaten Alor, Yoas Famai, menyampaikan permintaan kepada DPRD Alor untuk segera memanggil Pemkab Alor guna menjelaskan tentang tunggakan listrik dan siapa saja orang yang membayar. Menurut Yoas, pemerintah harus menjelaskan anggaran listrik yang dialokasikan dalam APBD.
"Apakah anggaran tersebut dialokasikan selama satu tahun anggaran atau hanya setengah semester saja? Peristiwa ini baru terjadi kali ini. Selain itu, kita juga perlu tahu hubungan Jodi dengan Pemkab Alor. Apakah dia kontraktor, pejabat, atau masyarakat biasa?" ujar Yoas.
Yoas juga meminta APH untuk menelusuri hal ini lebih lanjut. Jika Jodi adalah seorang kontraktor, maka tindakannya bisa dikategorikan sebagai gratifikasi. Namun jika dia hanya masyarakat biasa, maka tindakannya patut diapresiasi. Meskipun jumlah tunggakan tidak terlalu besar, tetapi jika benar terjadi, ini menjadi masalah yang sangat serius karena yang terlibat adalah pejabat.

Penjelasan dari Pihak Pemerintah
Gabung bersambut, Ketua Komisi II DPRD Alor, Lagani Djou, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Kabag Umum Setda Alor untuk menjelaskan masalah ini. Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Alor, Esra Djahasana, memberikan penjelasan bahwa stiker yang dipasang PLN bukanlah penyegelan, melainkan hanya peringatan.
Namun, ketika ditanyakan tentang tulisan "Segel" di meteran listrik rujab, Ezra membenarkan adanya penyegelan. Menurutnya, penyegelan ini dilakukan karena lampu di rujab masih menyala meski ada tunggakan. Tunggakan ini disebabkan oleh kurangnya anggaran untuk listrik di Rujab dan Kantor Bupati. Alokasi di Perubahan Anggaran yang baru saja selesai dibahas masih dalam proses pencairan.
Ezra juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mendatangi PLN dan menyampaikan kondisi tersebut. Mereka kemudian melakukan pembayaran atas tunggakan tersebut dan meminta PLN untuk mencabut kembali tanda yang dipasang.
Pertanyaan Mengenai Pembayaran oleh Jodi Prayoga Mandali
Ketika ditanya mengapa bukan pemerintah yang membayar, namun justru Jodi Prayoga Mandali yang melakukan pembayaran, Ezra menjelaskan bahwa orang tersebut adalah teman dari seseorang yang bekerja di PLN di Alor. Ia dimintai bantuan untuk melakukan pembayaran.
Penjelasan ini semakin membingungkan, karena jika yang membayar adalah teman orang PLN, mengapa tidak langsung saja ditanggulangi tanpa harus melakukan penyegelan. Pertanyaan ini masih menjadi teka-teki bagi masyarakat.