Siapa Pemilik PT GMTD? Ini Profil Perusahaan yang Viral

admin.aiotrade 10 Nov 2025 3 menit 16x dilihat
Siapa Pemilik PT GMTD? Ini Profil Perusahaan yang Viral
Siapa Pemilik PT GMTD? Ini Profil Perusahaan yang Viral

Nama PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) Mencuri Perhatian Publik

PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Meskipun bukan perusahaan baru di dunia properti, nama ini kembali muncul ke permukaan karena adanya sengketa lahan yang melibatkan tokoh penting negara, yaitu mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

Perusahaan ini sudah berdiri sejak lebih dari tiga dekade dan dikenal sebagai pengembang kawasan besar di Sulawesi Selatan. Proyek utamanya, Tanjung Bunga, merupakan kawasan terpadu yang mencakup lahan seluas sekitar 1.000 hektare. Kawasan ini dirancang sebagai kota mandiri dengan kombinasi fungsi hunian, komersial, wisata, dan rekreasi.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Sejarah dan Profil Singkat PT GMTD

Didirikan pada 14 Mei 1991, PT GMTD memiliki kantor pusat di Mall GTC GA-9 No. 1B, Jl. Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan. Sejak awal berdiri, perusahaan ini telah memainkan peran penting dalam membentuk wajah pesisir Makassar. Proyek Tanjung Bunga tidak hanya menjadi kawasan residensial tetapi juga dianggap sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru bagi Sulawesi Selatan.

Di dalam kawasan Tanjung Bunga terdapat berbagai fasilitas seperti pusat perbelanjaan, area hiburan, perumahan elite, dan fasilitas umum penunjang aktivitas masyarakat Makassar modern. Melalui proyek ini, GMTD memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan infrastruktur dan ekonomi daerah.

Kepemilikan Saham PT GMTD

Struktur kepemilikan saham PT GMTD cukup unik karena melibatkan unsur pemerintah daerah dan swasta. Data terbaru menunjukkan bahwa pemegang saham terbesar adalah PT Makassar Permata Sulawesi dengan porsi sekitar 32,50%. Selain itu, beberapa institusi publik juga memiliki saham, antara lain:

  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 13,00%,
  • Pemerintah Kota Makassar sebesar 6,50%,
  • Pemerintah Kabupaten Gowa sebesar 6,50%,
  • Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan sebesar 6,50%,
  • Sisanya, sekitar 24,84%, dimiliki oleh masyarakat umum.

Struktur ini menunjukkan bahwa tidak ada satu pihak pun yang menguasai mayoritas penuh (lebih dari 50%). Namun, pada era 1990-an, Lippo Group sempat menjadi pemegang saham dominan ketika proyek Tanjung Bunga mulai dikembangkan secara besar-besaran.

Bidang Usaha dan Kegiatan Bisnis PT GMTD

Secara garis besar, GMTD bergerak di bidang pengembangan properti dan pariwisata. Aktivitas utama perusahaan meliputi pembangunan, pengelolaan, dan penjualan lahan serta fasilitas komersial di kawasan Tanjung Bunga. Selain sektor residensial, GMTD juga aktif dalam pengembangan area wisata, pusat perbelanjaan, dan infrastruktur pendukung kawasan.

Proyek andalan mereka, Tanjung Bunga, dikenal sebagai kawasan kota mandiri yang strategis karena terletak di tepi pantai Makassar, bersebelahan dengan Pantai Losari dan pusat kota. Proyek ini telah berjalan selama lebih dari tiga dekade dan menjadi simbol urbanisasi modern di Sulawesi Selatan.

Kasus GMTD vs Jusuf Kalla

Nama GMTD menjadi sorotan setelah muncul perselisihan lahan dengan tokoh nasional Jusuf Kalla (JK). Sengketa ini berkaitan dengan tanah di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, yang luasnya sekitar 16,4 hektare. Pihak JK, melalui PT Hadji Kalla, mengklaim lahan tersebut merupakan milik sah mereka. Di sisi lain, GMTD menyatakan bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan pengembangannya.

Situasi semakin rumit karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar mengonfirmasi adanya dua sertifikat berbeda untuk lokasi yang sama, membuat status hukum tanah itu menjadi abu-abu. Jusuf Kalla kemudian menuding ada unsur rekayasa dan permainan pengembang besar, bahkan menyinggung adanya praktik "mafia tanah" yang merugikan dirinya sebagai pemilik lahan sah.

Dalam keterangan terpisah, PT Hadji Kalla juga melaporkan GMTD ke kepolisian atas dugaan penggelapan tanah seluas 4 hektare yang sebelumnya menjadi objek tukar menukar lahan. Polemik ini masih berproses dan menjadi perhatian luas karena melibatkan figur publik nasional, perusahaan besar, serta institusi pemerintah.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan