
aiotrade, JAKARTA — Sebuah video yang menampilkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sedang meninjau pabrik Aqua telah memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Dalam video tersebut, Dedi Mulyadi mengungkapkan keherannya terhadap sumber air yang digunakan oleh produsen air minum kemasan terkenal tersebut.
Dalam video yang diunggah pada Rabu (22/10/2025) pukul 21.00 WIB, Dedi Mulyadi menyoroti penggunaan kendaraan perusahaan yang dinilai dapat memperpendek usia infrastruktur jalan. Ia juga melakukan inspeksi terhadap sejumlah supir truk yang mengangkut galon-galon air siap minum. Dedi menanyakan surat kendaraan, beban kendaraan, hingga kelayakan kendaraan yang digunakan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Namun, dalam kesempatan itu, Dedi juga bertanya tentang sumber mata air yang digunakan untuk produksi air minum kemasan tersebut. Menurutnya, ia awalnya berpikir bahwa sumber air yang digunakan adalah air permukaan. Namun, saat mengetahui bahwa sumber air Aqua berasal dari empat sumur dengan kedalaman lebih dari 100 meter, Dedi merasa terkejut.
“Dulu pemahaman saya [sumbernya] adalah air permukaan,” katanya. Ia kemudian menegaskan kepada pihak produsen mengenai sumber mata air yang digunakan. Menurut pengetahuannya, produsen tersebut dikenal mengambil air dari mata air. “Dalam pemikiran saya, bahwa ini airnya adalah air mata air, kemudian dimanfaatkan, kan namanya air pegunungan,” ujarnya.
Namun, dalam video tersebut, pihak produsen menjelaskan bahwa sumber air yang digunakan adalah air bawah tanah. Hal ini membuat banyak orang bertanya-tanya apakah ada aturan yang mengatur asal sumber air minum dalam kemasan.
Aturan Sumber Air Minum
Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) menjelaskan tata cara pengambilan dari sumber air untuk produksi sesuai dengan aturan. Hal ini seiring dengan isu teguran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kepada produsen Aqua atau PT Tirta Investama.
PT Tirta Investama memberikan klarifikasi terkait video kunjungan Dedi Mulyadi ke pabrik Aqua di Subang, Jawa Barat. Dalam pernyataannya, mereka menyatakan bahwa sumber air yang digunakan merupakan bagian dari akuifer dalam atau sistem hidrogeologi.
Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat menjelaskan bahwa operasional perusahaan AMDK harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mencantumkan kejelasan sumber air yang digunakan serta kelengkapan perizinan pemanfaatan air, baik air tanah maupun air permukaan.
“Untuk AMDK, air permukaan itu biasanya dari mata air terbuka. Adapun, air tanah untuk AMDK berasal dari sumur air bawah tanah yang berasal dari akuifer dalam,” kata Rachmat.
Transparansi dan Kejelasan Sumber Air
Pakar Tata Kelola Air Universitas Indonesia (UI) Firdaus Ali menegaskan bahwa tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur asal sumber air minum. Namun, perusahaan wajib transparan mengenai asalnya.
“Sumber atau asalnya tidak diatur. Hanya perusahaan AMDK harus jujur menyatakan dari mana asalnya,” kata Firdaus.
Tenaga Ahli Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Muhammad Sirod menyampaikan bahwa saat ini tidak ada aturan khusus untuk syarat sumber air minum. Yang penting, air yang akan menjadi AMDK wajib lolos SNI, BPOM, dan sertifikasi halal.
Selain SNI air mineral, Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga telah menetapkan SNI yang termasuk dalam kategori AMDK yaitu SNI 6242:2015 Air mineral alami; SNI 6241:2015 Air demineral; SNI 7812:2013 Air minum embun.
Syarat Mutu SNI Air Mineral
Mengutip laman resmi BSN, ruang lingkup SNI 3553:2015 menetapkan istilah dan definisi, klasifikasi, syarat mutu, pengambilan contoh, dan cara uji air mineral. Dalam SNI, yang dimaksud air minum dalam kemasan yaitu air yang telah diproses, tanpa bahan pangan lainnya, dan bahan tambahan pangan, dikemas, serta aman untuk diminum.
Sementara, air mineral yakni air minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2).
Syarat mutu SNI air mineral, lanjut Wahyu, terdapat 27 kriteria uji. Di antaranya, dari kriteria keadaan: tidak berbau, rasa normal, dan warna maksimal 5 Unit Pt-Co; serta kekeruhan maksimal 1,5 NTU.
Apabila dalam persyaratan mutu yakni kriteria uji dalam produk tersebut melebihi ambang batas yang ditentukan dalam SNI, dipastikan tidak lolos uji. Sebagai contoh, kandungan Besi (Fe) ditentukan maksimal 0,1 mg/L dan Timbal (Pb) maksimal 0,005 mg/L. Namun, jika diperiksa ternyata melebihi dari angka tersebut, produk air mineral tidak memenuhi uji SNI.
Sementara terkait pengemasannya dalam SNI 3553:2015, disebut produk dikemas dalam wadah yang tertutup rapat, tidak dipengaruhi atau mempengaruhi isi, aman selama penyimpanan dan pengangkutan.