
JAKARTA, aiotrade
Dalam sidang keberatan atas penyitaan aset yang diajukan oleh artis Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025), beberapa fakta penting terungkap. Sidang ini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung, di mana Sandra Dewi mempertahankan klaim bahwa aset-asetnya yang disita diperoleh secara sah dan terpisah dari kekayaan suaminya.
Aliran Dana Rp 13 Miliar dari Harvey Moeis
Salah satu poin utama yang dibahas dalam sidang ini adalah adanya aliran dana sebesar lebih dari Rp 13 miliar dari Harvey Moeis ke dua rekening pribadi milik Sandra Dewi. Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, yang hadir sebagai saksi, menjelaskan detail transfer tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Di rekening BCA yang nomor rekeningnya berakhiran 411, dari tahun 2016 sampai 2019 ada uang yang masuk sebanyak Rp 6.038.500.000,” jelas Max di hadapan majelis hakim. “Lalu ada juga transfer ke rekening Sandra Dewi yang nomor rekeningnya 993 sebesar Rp 7 miliar,” tambahnya.
Rekening Atas Nama Asisten Pribadi
Selain itu, penyidik juga mengungkap temuan rekening bank yang dibuka atas nama asisten pribadi Sandra Dewi, yaitu Ratih. Meskipun rekening tersebut menggunakan nama Ratih, menurut Max, rekening tersebut sepenuhnya dikendalikan dan digunakan oleh Sandra Dewi.
“Memang ada rekening yang dibuka khusus atas nama Ratih. Setelah dibuka, ATM dan buku rekeningnya diserahkan ke Sandra Dewi,” kata Max. Ia juga menyampaikan pertanyaan mengapa transaksi kebutuhan Sandra harus melalui rekening perantara.
Dasar Penyitaan 88 Tas Mewah
Max juga menjelaskan dasar penyitaan 88 tas mewah yang dimiliki oleh Sandra Dewi. Menurutnya, tas-tas tersebut diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari Harvey Moeis.
“Ada beberapa yang dari bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas,” jelas Max. “Dan ada yang menurut penyidik berasal dari uang yang masuk ke rekening Sandra Dewi, yang kemudian dipergunakan untuk membeli tas, karena ada penarikan tunai,” lanjutnya.
Sandra Dewi Tidak Hadir
Dalam sidang yang mengungkap berbagai bukti dari pihak Kejaksaan Agung ini, Sandra Dewi selaku pemohon tidak tampak hadir di ruang persidangan. Sidang keberatan ini diajukan Sandra karena ia meyakini aset-asetnya diperoleh secara sah dan terpisah dari Harvey Moeis karena adanya perjanjian pisah harta.
Seluruh aset tersebut disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.