
jabar.aiotrade
, BOGOR - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Saut Erwin Hartono A. Munthe, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 18 saksi dari total 35 saksi yang dijadwalkan. Mereka berasal dari kluster Bank Jatim, PT Indi Daya Group, Pertamina Patra Niaga, serta perwakilan kuasa hukum.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Yang hadir baru 18 dari 35 saksi. Kluster Bank Jatim, PT Indi Daya Group, PT Pertamina Patra Niaga, dan dari kuasa hukum, ujar jaksa di ruang sidang.
Hakim Saut mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan secara jujur. Ia menegaskan bahwa perkara ini menyangkut kerugian negara dengan nilai fantastis.
Jangan ada yang disembunyikan. Apalagi kerugian negara di sini hampir mendekati setengah triliun, tegas Saut.
Saksi Ungkap Kejanggalan Kredit Rp 549,5 Miliar
Saksi Agvesta Yhosidyaningrum, yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Pemimpin Bidang Kredit Bank Jatim Cabang Jakarta, mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penyaluran kredit senilai Rp 549,5 miliar pada periode 20232024. Menurut Agvesta, laporan keuangan para debitur tampak seragam, sementara akta perubahan pengurus perusahaan dibuat hanya sepekan sebelum akad kredit. Ia mengaku telah melaporkan kejanggalan itu kepada atasannya, Benny, yang kini menjadi terdakwa.
Saya sudah sampaikan kejanggalan-kejanggalan kepada pemimpin cabang, tetapi disuruh tetap diproses, kata Agvesta di hadapan majelis hakim.
Dugaan Aliran Dana ke Rekening Princess Felicia Grace
Agvesta juga mengungkap adanya dugaan commitment fee kepada Benny, yang diterima melalui rekening atas nama Princess Felicia Grace. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp 400 juta. Nama yang sama kembali muncul dalam kesaksian Mutia Rahma, pegawai PT Indi Daya Group. Mutia mengaku pernah mentransfer uang ke rekening tersebut atas perintah Sischa Dwita Puspa Sari, manajer Indi Daya Group yang juga menjadi terdakwa.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, Mutia tercatat melakukan lima kali transfer dengan total Rp 290 juta. Ia membenarkan isi BAP tersebut.
Pegawai Indi Daya Akui Ada Dokumen Rekayasa dan Proyek Riil
Saksi Maju Manik, staf IT PT Indi Daya Group, mengaku diperintahkan oleh terdakwa Agus Dianto Mulia untuk membuat email, domain, dan ID card perusahaan yang digunakan untuk pengajuan kredit ke Bank Jatim Cabang Jakarta.
Saya diperintahkan Pak Agus juga membuat kop surat untuk perusahaan-perusahaan. Rekening dibuat seperti baru tapi datanya sama, ujar Maju.
Sementara itu, saksi Oktarina Wahyuni, rekanan Indi Daya Group, menyatakan bahwa terdakwa Bun Sentoso juga memiliki proyek nyata di luar kontrak fiktif. Ia menyebut terdapat 58 proyek riil dengan nilai total sekitar Rp 68 miliar.
Ya, ada kontrak pekerjaan riil, sering mengerjakan proyek dengan Pak Bun, tutur Oktarina.
Saksi Lain Mengungkap Pertemuan dengan Pihak Bank
Saksi lain, Muhammad Yala Hidayah, mengungkap adanya pertemuan dengan pihak Bank Jatim di Senayan City, Jakarta, yang dihadiri beberapa pegawai bank. Pertemuan itu membahas tanggung jawab utang perusahaan, namun tanpa penyerahan dokumen tertulis.
Kerugian Negara Capai Rp 299,39 Miliar
Kasus ini menjerat lima terdakwa, yakni Benny (Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta), serta empat pihak dari Indi Daya Group: Bun Sentoso, Agus Dianto Mulia, Sischa Dwita Puspa Sari, dan Fitri Kristiani.
Menurut hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 10 Juni 2025, perbuatan para terdakwa diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 299.399.370.279,95.
Kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim Ingatkan: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi
Menutup sidang, Hakim Saut kembali mengingatkan para saksi untuk berkata jujur dan terbuka di hadapan majelis.
Karena ini menyangkut skandal Bank Jatim dengan kerugian yang sangat fantastis. Tidak usah menutup-nutupi, tandasnya.
Sidang perkara dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.