
Sidang Kasus Korupsi di PT Pertamina: Pengakuan Alfian Nasution
Dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, Alfian Nasution, hadir sebagai saksi. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (13/11), dengan terdakwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan Cs.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pada persidangan, jaksa menanyakan alasan penjualan biosolar lebih murah kepada perusahaan swasta dibandingkan pemerintah. Salah satu contohnya adalah PT Adaro milik Boy Thohir, kakak dari mantan Menteri BUMN Erick Thohir.
Alfian menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan strategi untuk mempertahankan pangsa pasar yang sangat besar dari ancaman kompetitor seperti perusahaan migas Amerika, Exxon. Ia menyebut potensi sebesar 700.000 kiloliter per tahun.
Pertanyaan ini muncul setelah jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Alfian saat diperiksa penyidik. Dalam BAP tersebut, Alfian menjawab bahwa harga kontrak dengan Adaro lebih tinggi dari kontrak sebelumnya, namun lebih murah dari beberapa customer lain. Hal itu karena adanya rencana kompetitor yaitu Exxon yang akan masuk sebagai supplier ke Adaro, sehingga dikhawatirkan akan membuat efek negatif terhadap market PT Pertamina di wilayah Kalimantan.
Alfian menjelaskan bahwa market Adaro per tahun sekitar 550.000 sampai dengan 600.000 kiloliter, dan market non-Adaro yang disuplai dari terminal IBT milik Adaro kurang lebih 600.000 sampai 700.000 kiloliter per tahun. Jika market tersebut lepas, dikhawatirkan akan sangat mengganggu dan produksi kilang bisa tidak terserap.
Jaksa kemudian melanjutkan bertanya tentang waktu pemberlakuan harga murah itu. Menurut Alfian, ia menandatangani kontrak dengan Adaro pada 2023, meskipun margin keuntungan tipis, namun dari penjualan itu tetap memberikan profit. Ia menyampaikan bahwa kontrak ke Adaro itu menguntungkan, meski marginnya kecil karena tidak ingin kehilangan market di situ.
Selain itu, Alfian juga menjelaskan bahwa ada klausul-klausul dalam kontrak untuk konsumen-konsumen khusus seperti TNI. Ketersediaan dan aksesibilitas menjadi pertimbangan utama. Selain itu, risiko pembayaran yang bisa tertunda satu hingga dua tahun juga menjadi faktor dalam menentukan harga.
Penjualan Biosolar Lebih Murah ke Swasta Daripada Pemerintah
Jaksa kembali meminta penegasan bahwa harga jual ke Adaro lebih murah, dan diamini Alfian. Pertanyaan selanjutnya mengenai mengapa biosolar lebih mahal dijual ke pemerintah daripada ke sektor swasta.
Alfian menyebut pertimbangan strategis dan komersial menjadi alasannya, termasuk klausul khusus dalam kontrak. Ia menjelaskan bahwa TNI mengarahkan titik suplainya dan mempertimbangkan aspek strategis serta waktu pembayarannya. Risiko tertundanya pembayaran selama satu hingga dua tahun menjadi pertimbangan untuk membuat harga sedikit berbeda.
Dugaan Korupsi dalam Proses Tender Impor BBM
Dalam surat dakwaannya, jaksa menuding Riva menyetujui usulan bawahannya untuk memenangkan BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam tender impor Gasoline RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax) untuk semester I 2023.
Manager Import & Export Product Trading, Edward Corne, diduga membocorkan alpha pengadaan kepada kedua perusahaan tersebut dan memberikan waktu tambahan kepada BP Singapore meski batas waktu penawaran telah berakhir. Riva dan Maya Kusmaya menandatangani memorandum penetapan pemenang tanpa memperhatikan prinsip transparansi dan kompetisi.
Atas hal itu, BP Singapore dan Sinochem diduga mendapat keuntungan tidak sah sebesar USD 5,74 juta, sementara negara menanggung kerugian pembelian produk kilang di atas harga seharusnya senilai USD 6,99 juta.
Penjualan Solar Non-Subsidi dengan Harga Di Bawah HPP
Selain itu, Riva juga didakwa menandatangani kontrak penjualan solar non-subsidi dengan harga di bawah bottom price hingga di bawah harga pokok penjualan (HPP). Alasannya adalah menjaga pangsa pasar. Penjualan ini diberikan kepada 13 perusahaan, termasuk PT Berau Coal, PT Adaro Indonesia, dan lainnya.
Kebijakan ini dinilai tidak memperhitungkan profitabilitas dan melanggar pedoman tata niaga BBM industri dan marine. Kerugian negara akibat penjualan solar murah ini ditaksir senilai Rp 2,54 triliun, serta dampak ekonomi lanjutan senilai Rp 171 triliun.
Total Kerugian Negara dalam Perkara Ini
Atas perbuatannya, Riva Siahaan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jaksa menaksir total keseluruhan kerugian negara dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018–2023 senilai Rp 285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara Rp 70,67 triliun, kerugian perekonomian Rp 171,99 triliun, serta keuntungan ilegal Rp 43,27 triliun.