Sidang Korupsi Pertamina: Saksi Buka Rahasia Pengaturan Harga Kapal VLCC

admin.aiotrade 16 Des 2025 3 menit 15x dilihat
Sidang Korupsi Pertamina: Saksi Buka Rahasia Pengaturan Harga Kapal VLCC
Sidang Korupsi Pertamina: Saksi Buka Rahasia Pengaturan Harga Kapal VLCC

Saksi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Kapal VLCC

Eks Asisten Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Rian Aditiana, mengungkapkan bahwa dirinya yang melakukan negosiasi terkait penyewaan kapal Very Large Crude Carrier (VLCC) untuk mengangkut crude oil Escravos. Hal ini terungkap saat Rian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023 di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (16/12/2025).

Rian dihadirkan sebagai saksi untuk enam terdakwa, antara lain: * Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional * Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping * Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock * Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa * Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa * Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Dalam kesaksianya, Rian menyebutkan bahwa ia mengetahui proyek pengangkutan minyak mentah Escravos pada 3-4 Januari 2023. Saat itu, Rian menjabat sebagai Assistant Manager Crude Oil Import Supply PT KPI.

Rian mengaku bahwa dirinya yang melakukan negosiasi dengan pihak PT Pertamina International Shipping (PT PIS). Hal tersebut terungkap dari adanya komunikasi email antara Rian dengan Jessica dari PT Pertamina International Shipping (PT PIS) bersama tim Crude Procurement. Menurut Rian, Crude Procurement merupakan fungsi pengadaan yang memiliki akses ke situ.

"Jadi saya dan tim punya akses ke situ," kata Rian dalam persidangan. Jaksa kemudian bertanya siapa yang melakukan negosiasi dari pihak KPI via email tersebut. Rian menjawab bahwa email tersebut berasal darinya dan tim.

"Saya dan tim," ucap Rian. Penuntut umum lalu memperlihatkan email negosiasi tersebut. Jaksa menanyakan bagaimana angka USD 3,7 juta tersebut didapatkan. Rian menjelaskan bahwa angka tersebut berdasarkan estimasi freight cost dari fungsi Market Research and Data Analysis (MRDA).

"Waktu itu estimasi untuk angkutan ini adalah sekitar USD 7,46 juta sampai USD 7,8 juta. Untuk pengangkutan menggunakan VLCC. Secara full (penyewaan), jadi satu VLCC harga sewanya segitu," kata Rian. Ia menambahkan bahwa karena KPI hanya menggunakan setengah dari kapasitas VLCC, maka harga dibagi dua.

"Jadi waktu itu saya ambil angka USD 7,4 juta, terus dibagi dua, ketemulah angka USD 3,7 juta itu," imbuhnya. Jaksa kemudian bertanya dari harga USD 3,7 juta tersebut, negosiasi dengan PIS akhirnya menjadi USD 5,5 juta dan akhirnya disepakati USD 6,6 juta.

"Sehingga disepakati 6,610 ya? Angka-angka tersebut dari mana? Apa yang jadi acuan?" tanya jaksa. Rian menjawab bahwa karena melewati batasan estimasi dari MRDA, ia minta arahan dan persetujuan atasannya saat itu, Agus Purwono.

"Langsung dari Agus Purwono, berarti arahannya dari Agus Purwono angka-angka tersebut? Melalui apa? Komunikasi verbal kah? Atau email resmi kah? Atau rapat resmi kah?" tanya jaksa. Rian menjelaskan bahwa bisa saja melalui komunikasi verbal atau melalui WhatsApp jika Agus Purwono tidak ada di tempat.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan bahwa perbuatan Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnando, Arief Sukmara, Dimas Werhaspati, dan Indra Putra melakukan pengaturan pengadaan sewa kapal VLCC minyak mentah Escravos Laycan 3-4 Januari 2023. Dari tindakan tersebut dinilai menguntungkan Sahara Energy International Pte Ltd sebesar USD1,234,288.00.

Perbuatan para terdakwa yang melakukan pengaturan dalam pengadaan sewa kapal untuk pengangkutan minyak mentah Escravos ALD 3-4 Januari 2023 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 1,234,288.00. Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan