
Kasus Korupsi PJU di Cianjur Kembali Menarik Perhatian
Sidang lanjutan terkait dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur kembali menjadi perhatian masyarakat. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (21 Oktober 2025), menghadirkan terdakwa utama H. Dadan Ginanjar, S.IP, mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur, yang terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Panji Surono dengan anggota Rahmawati dan Efendy Hutapea. Agenda hari ini adalah pembacaan eksepsi (nota keberatan) oleh pihak Dadan, yang menjadi panggung bagi mantan pejabat tersebut untuk melawan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduhnya merugikan negara hingga Rp9,7 miliar.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dakwaan: Rekayasa Dokumen dan Manipulasi e-Katalog
Dalam dakwaan yang sebelumnya dibacakan, JPU menyebut bahwa Dadan bersama dua rekannya melakukan rekayasa dokumen teknis dan pengadaan dalam proyek PJU senilai Rp40 miliar dari Banprov Jawa Barat tahun anggaran 2023. Modus yang digunakan adalah dokumen perencanaan yang disusun tidak sesuai Permenhub Nomor 27 Tahun 2018, namun tetap disetujui oleh Dadan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
PT KPA sebagai pelaksana proyek juga diduga menampilkan data palsu di e-katalog dan bahkan memesan tiang lampu sebelum kontrak resmi ditandatangani. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Dugaan Pola Serupa di Pangandaran, Proyek Rp50 Miliar Diduga Bermasalah
Sementara kasus Cianjur terus bergulir, dugaan serupa kini menghantui Kabupaten Pangandaran. Proyek PJU Pangandaran senilai Rp50 miliar, yang juga dibiayai dari Banprov Jabar, disebut tidak efisien dan berpotensi mark up besar-besaran.
Aktivis Anti Korupsi Agus Satria mengungkapkan bahwa dengan dana sebesar itu, seharusnya bisa dibangun lebih dari 4.500 titik lampu, bukan hanya 1.999 titik seperti realisasi di lapangan. Ia menilai harga satu titik PJU sebesar Rp25 juta terlalu tinggi. “Harga wajar hanya sekitar Rp15 juta. Jika dihitung, potensi kelebihan bayar bisa mencapai puluhan miliar. Polanya mirip dengan kasus Cianjur,” ujarnya.
Banprov Jabar Diduga Jadi Pola Sistemik
Baik proyek Cianjur maupun Pangandaran memiliki kesamaan mencolok — bersumber dari Banprov Jawa Barat, dikerjakan tahun 2023, dan sama-sama bermasalah. Pengamat hukum publik menilai hal ini bukan kebetulan, melainkan indikasi sistemik penyalahgunaan dana Banprov. “Ketika dua proyek besar dengan dana Banprov menunjukkan pola korupsi serupa, artinya pengawasan provinsi lemah. Harus ada audit menyeluruh lintas kabupaten,” kata Agus.
Publik Menunggu ‘Terang’ di Tengah Gelapnya Proyek PJU
Kini publik menanti dua hal: hasil putusan sela eksepsi Dadan Ginanjar dan langkah tegas aparat dalam mengusut proyek PJU Pangandaran. Dua proyek yang seharusnya menerangi jalan rakyat justru menjadi simbol gelapnya tata kelola anggaran Banprov Jabar.
“Terangnya PJU jangan hanya di jalan, tapi juga harus menerangi keadilan,” ujar Asep Dedi seorang warga Bandung dengan nada getir.