Sidang Lanjutan Gugatan Rp 125 T Gibran Digelar Hari Ini

admin.aiotrade 27 Okt 2025 3 menit 10x dilihat
Sidang Lanjutan Gugatan Rp 125 T Gibran Digelar Hari Ini

Sidang Lanjutan Gugatan Perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengenai riwayat pendidikan SMA kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025). Dalam sidang ini, agenda utama yang akan dibahas adalah pembacaan penetapan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Subhan, sebagai penggugat Gibran, menjelaskan bahwa isi gugatan juga akan dibacakan dalam ruang sidang. Namun, sebelumnya, petisi tidak kunjung dibacakan karena ada keberatan dari Subhan terkait dengan kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku Termohon 2.

Dalam sidang sebelumnya, KPU RI diwakili oleh dua pihak, yaitu biro hukum internal dan Jaksa Pengacara Negara. Subhan menilai bahwa penunjukan pengacara dari Kejaksaan Agung tersebut menyalahi aturan karena baru dilakukan di tengah persidangan berlangsung, bukan sejak awal gugatan. Hal ini menyebabkan sidang ditunda setelah Subhan mengajukan keberatan. Saat ini, Majelis Hakim belum menentukan sikap terkait dengan keberatan tersebut.

Isi Gugatan Terhadap Gibran dan KPU RI

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi. Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004, lalu di UTS Insearch Sydney pada tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.

Namun, aspek yang dipermasalahkan oleh Subhan adalah tempat Gibran mengenyam pendidikan, bukan soal lulus atau tidak. Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Selain itu, Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara. Dalam petitum, disebutkan:

  • "Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara."

Proses Hukum yang Masih Berlangsung

Sidang ini menjadi momen penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Gibran. Dengan adanya keberatan dari pihak penggugat, proses hukum ini bisa mengalami penundaan lebih lanjut. Majelis Hakim akan meninjau kembali semua argumen yang diajukan, termasuk pertanyaan tentang legalitas kuasa hukum yang digunakan oleh KPU RI.

Selain itu, masalah pendidikan Gibran juga menjadi fokus utama dalam gugatan ini. Meskipun ia dinyatakan lulus dari dua sekolah internasional, isu lokasi pendidikan tetap menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Ini bisa memengaruhi kredibilitas dan kelayakan Gibran sebagai wakil presiden.

Masa Depan Gugatan

Dengan agenda pembacaan penetapan hari ini, sidang akan terus berlangsung. Semua pihak yang terlibat, baik penggugat maupun tergugat, akan menghadapi proses hukum yang kompleks. Bagi publik, ini menjadi momen penting untuk melihat bagaimana sistem peradilan menangani kasus yang berkaitan langsung dengan figur politik tinggi.

Proses hukum ini juga menjadi cerminan dari pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Apakah gugatan ini akan berhasil membuktikan adanya pelanggaran hukum atau tidak, masih harus menunggu putusan resmi dari majelis hakim.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan