
Sidang Lanjutan Kasus Prada Lucky Namo Digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang
Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus yang melibatkan Prada Lucky Namo. Sidang berlangsung pada Senin, 10 November 2025, dan menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Sidang kali ini merupakan kelanjutan dari perkara dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025. Agenda utama dalam sidang ini adalah pemeriksaan saksi tambahan yang berasal dari kalangan medis. Dua dokter dari RSUD Aeramo Kabupaten Ngada akan diperiksa secara online melalui platform Zoom.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Saksi Tambahan dari Kalangan Medis
Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, menjelaskan bahwa kedua saksi tambahan tersebut adalah dr. Kandida Bibiana Ugha dan dr. Gede Rasti Adi Mahartha, Sp.B. Keduanya akan memberikan kesaksian terkait aspek medis yang menjadi bagian penting dalam kasus ini.
Kapten Damai menegaskan bahwa keterangan yang diberikan oleh para saksi akan digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara ini. Proses pemeriksaan saksi tambahan ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi.
Komposisi Majelis Hakim dan Jaksa Militer
Sidang kali ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno. Selain itu, dua hakim anggota turut serta dalam persidangan, yaitu Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Sementara itu, dalam perkara ini bertindak sebagai oditur militer adalah Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto. Kedua pejabat tersebut bertugas untuk menyampaikan fakta-fakta hukum dan membela kepentingan negara dalam proses persidangan.
Sidang Terbuka untuk Umum
Kapten Chk Damai menekankan bahwa sidang lanjutan ini bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya persidangan dapat hadir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan guna memastikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum.
Penjelasan Lengkap tentang Perkara
Perkara yang sedang berlangsung ini melibatkan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal. Pihak pengadilan telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum dilakukan secara benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain pemeriksaan saksi tambahan, sidang juga akan membahas berbagai bukti dan keterangan lain yang relevan dengan kasus ini. Proses penyelidikan dan pemeriksaan akan terus berlanjut hingga putusan akhir dikeluarkan.
Proses Hukum yang Berjalan Lancar
Dalam rangka memastikan keadilan, pihak pengadilan juga akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perkara ini diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan pembelaan mereka. Hal ini mencerminkan komitmen pengadilan dalam menjalankan proses hukum secara adil dan objektif.
Kesimpulan
Sidang lanjutan kasus Prada Lucky Namo yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang menunjukkan bahwa proses hukum sedang berjalan secara teratur dan transparan. Dengan adanya pemeriksaan saksi tambahan dan partisipasi masyarakat, diharapkan dapat memberikan hasil yang adil dan memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak terkait.