
Sidang Lanjutan Kasus Prada Lucky Diadili di Pengadilan Militer III-15 Kupang
Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus Prada Lucky pada Senin, 10 November 2025. Sidang ini merupakan kelanjutan dari perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dan berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Dalam sidang tersebut, dua dokter dari Aeramo, yaitu dr. Kandida Bibiana Ugha dan dr. Gede Rasti Adi Mahartha, Sp.B, hadir secara daring untuk memberikan keterangan terkait aspek medis yang menjadi bagian penting dalam kasus ini. Kehadiran kedua saksi ini bertujuan untuk memperkuat penjelasan mengenai kondisi medis yang terkait dengan perkara ini.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, dengan dua hakim anggota masing-masing adalah Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Sementara itu, Letkol Chk Alex Panjaitan serta Letkol Chk Yusdiharto bertindak sebagai oditur militer dalam perkara ini.
Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi tambahan. Ia menegaskan bahwa kedua saksi medis tersebut akan memberikan keterangan yang relevan dengan aspek medis yang menjadi bagian penting dari perkara ini.
Kapten Chk Damai juga menyampaikan bahwa sidang lanjutan ini bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya persidangan dapat hadir sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Persidangan yang Berlangsung Terbuka
Sidang yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang ini menunjukkan komitmen pengadilan untuk menjaga transparansi dalam proses peradilan. Dengan terbukanya sidang bagi masyarakat, hal ini memberikan kesempatan bagi publik untuk memantau jalannya persidangan secara langsung.
Selain itu, kehadiran saksi tambahan secara daring mencerminkan adaptasi pengadilan terhadap situasi yang sedang berlangsung. Dengan menggunakan teknologi seperti Zoom, para saksi tetap dapat memberikan keterangannya meskipun tidak hadir secara fisik di ruang sidang.
Proses pemeriksaan saksi tambahan ini sangat penting dalam menentukan hasil putusan akhir. Keterangan yang diberikan oleh para ahli medis akan menjadi dasar dalam menilai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dalam kasus ini.
Peran Oditur Militer dalam Perkara Ini
Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto, sebagai oditur militer, memiliki peran penting dalam proses persidangan. Mereka bertugas untuk membawa kasus ini ke pengadilan dan memastikan bahwa semua bukti serta keterangan yang diperlukan dapat disajikan secara lengkap dan benar.
Dalam sidang ini, oditur militer akan mempersiapkan argumen mereka berdasarkan keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi, termasuk para ahli medis. Hal ini akan menjadi dasar bagi mereka dalam membela atau menuntut terdakwa sesuai dengan hukum yang berlaku.
Keberlanjutan Proses Hukum
Sidang lanjutan ini menunjukkan bahwa proses hukum dalam kasus Prada Lucky masih berjalan secara normal. Dengan adanya saksi tambahan dan pemenuhan prosedur hukum yang tepat, pengadilan berusaha memastikan bahwa setiap aspek dari perkara ini dapat dipertimbangkan secara objektif.
Dalam konteks yang lebih luas, sidang ini juga menjadi contoh bagaimana sistem peradilan militer bekerja dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan personel militer. Proses yang transparan dan terbuka menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Penutup
Sidang lanjutan kasus Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang menunjukkan komitmen pengadilan untuk menjalankan proses hukum secara adil dan transparan. Dengan kehadiran saksi tambahan secara daring dan partisipasi masyarakat dalam menyaksikan sidang, proses ini menjadi lebih inklusif dan terbuka.